Kelakuan Tak Patut, Tiga Bersaudara Jadi Kurir Barang Haram Di Jombang
Mereka dapat untung Rp 200 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang dikirim meski mereka belum berhasil mengedarkan pil koplo karena terlebih dahulu tertangkap polisi
Jombang, SJP - Sungguh kelakuan tiga orang bersaudar di Jombang tidak patut ditiru. Bukannya kompak untuk berbuat positif,
Tiga bersaudara kakak beradik yakni DAS (26), ADP (35) dan ARA (31), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung, Jombang malah menjadi kurir barang haram narkotika jenis sabu - sabu, bahkan ketiganya turut menjadi pengguna.
Hal itu disampaikan jajaran Satresnarkoba Polres Jombag usai menangkap ketiganya tengah asyik menikmati barang haram di rumah Desa Mojotrisno, Mojoagung.
"Dimana lokasi ini digunakan oleh pihak keluarga sendiri yaitu kakak beradik. Digunakan untuk pesta sabu," Ungkap AKP Komar Sasmito dalam pesan diterima wartawan, Jumat (23/02/2024).
Menurut AKP Komar, dalam upaya penggeledehan isi rumah ditemukan barang bukti sabu dan pil koplo.
Beberapa barang bukti yang disembunyikan dalam karung plastik putih adalah 27 botol vitamin berisi ribuan pil dobel L dan 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar.
Polisi juga menemukan 5 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kardus handphone.
"Dari penggeledahan itu kami bisa mendapatkan barang bukti keseluruhan yang kita sita berupa sabu sebanyak 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir," ungkap AKP Komar.
Penangkapan tiga bersaudara itu, jelas AKP Komar, adalah dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pesta narkoba di sebuah rumah Desa Mojotrisno.
Berbekal laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergegas ke lokasi pada Senin (19/02/2024) pukul 12.40 WIB.
Dalam pemeriksaan ketiga pelaku mengaku sebagai kurir barang haram sudah berjalan selama 2 bulan.
Pelaku DAS berperan mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang berinisial S.
Kemudian, DAS mengajak 2 saudaranya ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo tersebut. Ketiganya mengemas barang haram tersebut di kediaman mereka.
Untuk setiap 5 gram sabu yang dikirim, mereka dapat untung Rp 200 ribu, tetapi mereka belum berhasil mengedarkan pil koplo karena terlebih dahulu tertangkap polisi.
"Untuk harga mereka tidak tahu. Mereka hanya sebatas kurir saja, hanya menempatkan barang tersebut atas perintah si S," tandasnya.
Dikatakan Komar, saat ini pihaknya masih memburu bandar berinisial S tersebut. Sedangkan ketiga kurir itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
"Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?