Karir Kartika Trisulandari Rampung Sebagai Kadinkes Batu
Saat ini Kartika Trisulandari statusnya masih diberhentikan sementara dan akan tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen.
Kota Batu, SJP - Terciduk sebagai salah satu tersangka korupsi Puskesmas Bumiaji, Inspektorat Kota Batu bakal pecat Kartika Trisulandari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika kasus memasuki inkrah atau memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor.
Inspektur Inspektorat Kota Batu Sugeng Mulyono katakan pada Kamis (11/1/2024) saat ini Kartika Trisulandari statusnya masih diberhentikan sementara.
"Sehingga yang bersangkutan akan tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen. Ketika nanti pengadilan sudah menetapkan ia bersalah, selanjutnya akan diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Perlu diketahui, dalam perkara ini selain Kartika Kejari Kota Batu juga tetapkan Abdul Khanif selaku rekanan sebagai tersangka dan keduanya pun ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru dan Lapas Kelas II Perempuan Malang.
Penahanan bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan, guna mempercepat penuntasan perkara tersebut.
Total dalam kasus ini sudah ada empat tersangka yang diamankan.
Sebelumnya, Kejari Kota Batu juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas pada Oktober 2023 silam.
Penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 300.840.461 juta. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.
Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan.
Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?