Dituduh Korupsi, Mantan Pengurus Primkop UPN Veteran Surabaya Tuntut Keadilan

Mereka tuntut keadilan atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) karena mereka justru telah berupaya selamatkan koperasi dengan kondisi keuangan telah minus sejak tahun 2000

10 Jan 2024 - 18:15
Dituduh Korupsi, Mantan Pengurus Primkop UPN Veteran Surabaya Tuntut Keadilan
Ketiga pengurus koperasi Primkop UPN veteran saat keluhkan tudingan laporan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dari pinjaman bank BUMD.(Foto: dok./SJP)
Dituduh Korupsi, Mantan Pengurus Primkop UPN Veteran Surabaya Tuntut Keadilan
Dituduh Korupsi, Mantan Pengurus Primkop UPN Veteran Surabaya Tuntut Keadilan

Surabaya, SJP - Mantan pengurus Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur, Yuliatin Ali Syamsiah, Sri Risnojatiningsih, dan Wiwik Indrawati tuntut keadilan atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), Rabu (10/1/2024).

Yuliatin katakan, ia dan dua pengurus lainnya tidak bersalah.

Mereka justru telah berupaya selamatkan koperasi dengan kondisi keuangan telah minus sejak tahun 2000. 

Saat itu, lanjut Yuliatin pada tahun 2015, dirinya menjabat sebagai ketua koperasi.

Ia kemudian melaporkan kondisi koperasi yang minus kepada rektor selaku penangggung jawab sebuah lembaga usaha dibawah naungan yayasan kampus UPN jika terjadi permasalahan.

Pihak kampus kemudian melakukan audit eksternal dan hasilnya menunjukkan bahwa koperasi memiliki hutang kepada perbankan sebesar Rp28 miliar hingga Rp29 miliar.

Dalam kondisi minus, sebutnya pihak koperasi terikat pada sebuah perjanjianyang didalamnya berbunyi kewajiban hak usaha yang disebut sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota akan dibagikan.

Untuk mengatasi kondisi koperasi dalam kondisi tidak sehat itu, Yuli berinisiatif meminjam uang ke suaminya sebesar Rp2,4 miliar.

Tujuannya, kata Yuli untuk lakukan pemulihan kembali operasional koperasi,

Namun dari piutang terbayar ke tahun berjalan semakin minus.

Akhirnya, Yuli lakukan alternatif pinjam tambahan modal usaha berupa uang ke Bank Jatim Syariah Ampel Surabaya sebesar total Rp7,5 miliar secara bertahap mulai Agustus 2015-Januari 2016.

"Uang sebesar Rp2,4 miliar dari pinjaman bank itu dikirim kepada suaminya untuk ganti pinjaman yang telah dipakai koperasi," bebernya.

Selama itu, dan hanya 7 bulan upaya itu kandas, ulas Yuliatin untuk menyelamatkan koperasi tidak berhasil.

Lalu, pihak kampus membuat tim lima untuk mengelola koperasi.

"Kepengurusan Yuliatin dan kawan-kawan dinonaktifkan oleh rektor setelah tujuh bulan memimpin koperasi, sahut Indrawati selaku kasir koperasi menjelaskan saat diwawancara bersama.

Selanjutnya pada tahun 2021, anggota koperasi memutuskan memilih Yuliatin sebagai ketua koperasi dalam acara rapat anggota tahunan, sambungnya.

Ia kemudian kembali menjalankan tugas dan berupaya menuntaskan hutang kepada pihak perbankan.

Lagi dirasakan terulang dirasakan pengurus, keluhnya.

Terkait pinjaman ke Bank Jatim, sebagai kasir dirinya menyadari dalam kelola usaha koperasi sudah tak berjalan. 

"Kepengurusan merasa dalam piutang sejumlah total Rp7,5 miliar yang telah dipinjamkan lagi kepada anggota semakin berat dirasakan. Selain untuk bayar bunga pinjaman bank, sebagian juga tersangkut ke anggota koperasi yang belum dibayarkan," jelasnya.

Disebutkan, agunan pinjaman saat itu hanya menggunakan slip gaji.

Namun hingga saat ini masih ada kewajiban pembayaran sebesar Rp3,9 miliar dari sisa piutang ke Bank Jatim.

Kembali pada pokok permasalahan muncul, Yuli juga beberkan, kondisi kemampuan bayar pada anggota yang miliki tunggakan pinjaman terbesar mencapai Rp300 juta sampai Rp600 juta dari total 130 anggota.

"Kami secara rutin membayar tiap bulan rata-rata Rp30 juta per bulan kepada Bank Jatim," akunya.

Sementara didampingi Koordinator MAKI Wilayah Jatim, Heru Satriyo selaku tim kuasa hukum atas ketiga mantan pengurus koperasi tersebut tegas dan beri peringatan kepada semua peminjam di koperasi.

"Saya berikan waktu 2x24 jam kepada seluruh anggota yang miliki tunggakan bayar untuk  kembalikan uang pinjaman dan membayar lunas sisa hasil usaha (SHU) yang telah diberikan karena alasan manajemen koperasi saat itu tidak sehat," tegasnya.

Ia juga akan mengirim permohonan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya terkait status penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Terpisah saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono belum memberikan tanggapan detail melalui pesan singkat WhatsApp.

Senada terpisah, juga diberikan respon masih di cek oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Intel Jemmy Sandra.

"Kami cek dulu ya," singkatnya dalam sambungan pesan singkat WhatsApp.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow