Pj. Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM Apresiasi Giat Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sosialisasi yang digelar selama tiga hari ini diikuti peserta dari berbagai unsur, termasuk dari perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), para wajib pajak, serta camat dan lurah.

04 Jul 2024 - 09:00
Pj. Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM Apresiasi Giat Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pj Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM (pemkotmalang/SJP)

Kota Malang, SJP - – Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM buka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Hotel Ijen Suites Kota Malang, Selasa (2/7/2024).

Dalam sambutannya, Wahyu mengungkapkan sosialiasi yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang ini sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat.

“Hadirnya narasumber dari perguruan tinggi serta kejaksaaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebijakan serta implementasi dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Wahyu.

Sosialisasi yang digelar selama tiga hari ini diikuti peserta dari berbagai unsur, termasuk dari perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), para wajib pajak, serta camat dan lurah.

“Saya sangat mengapresiasi. Masyarakat wajib tahu dan harus memahami aturan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara jelas,” tambahnya.

Disampaikannya bahwa dengan memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak, tentunya akan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang yang akan berdampak kepada pembangunan di Kota Malang.

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Malang Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait penerapan Perda Kota Malang nomor 4 tahun 2023 yang merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Perda ini sudah diterapkan per Januari 2024. Kami sudah sosialiasikan melalui media massa serta media sosial Bapenda, hanya saja belum disosialisasikan secara langsung kepada wajib pajak,” jelas Handi.

Sosialiasi ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa (2/7/2024) sampai Kamis (4/7/2024) dengan jumlah peserta 880 orang yang dibagi dalam tiga gelombang.

“Harapan kami dengan melakukan sosialisasi ini adalah pendapatan pajak daerah Kota Malang tercapai maksimal demi kemajuan dan pembangunan Kota Malang,” terang Handi. (***)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow