Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS Periode Agustus – Desember 2024

“Pesan saya dana pensiun digunakan dengan bijak dan dipikirkan secara matang sebelum menggunakannya,” tambahnya.

16 Jul 2024 - 14:45
Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS Periode Agustus – Desember 2024
Pj Wali Kota Kediri Bersama PNS Penerima SK Pensiun (ist/adv)

Kota Kediri, SJP - Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyerahkan SK Pensiun dan memberikan cinderamata, kepada 80 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan purna tugas periode Agustus sampai dengan Desember 2024, Selasa (16/7). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula BKPSDM Kota Kediri.

“Pelepasan para pegawai yang akan pensiun ini harapannya bisa menjadi budaya. Karena kalau bukan kita siapa lagi yang mengingat teman-teman kita yang sudah mengabdi puluhan tahun kepada negara. Hal ini juga sebuah cara untuk menghargai pengabdian mereka selama ini. Para PNS yang purna bisa bergabung dalam Persatuan Wredatama dan coba kita hidupkan kembali. Karena di sini tempat berkiprah para PNS setelah pensiun,” terang Pj Wali Kota Kediri.

Lebih lanjut, Zanariah menuturkan bahwa pensiun bukan akhir dari segala aktivitas produktif. Melainkan awal yang baik untuk memulai kegiatan baru sesuai minat dan potensi yang dimiliki. Pasti para PNS yang akan purna tugas ini telah memiliki gambaran akan melakukan sesuatu hal yang positif untuk hidupnya ke depan.

“Pesan saya dana pensiun digunakan dengan bijak dan dipikirkan secara matang sebelum menggunakannya,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Pj Wali Kota Kediri mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian dan dedikasi para PNS yang akan purna tugas ini.

“Banyak kontribusi yang diberikan bapak/ibu kepada Pemerintah Kota Kediri untuk memberdayakan dan melayani masyarakat. Capaian penghargaan baik tingkat provinsi maupun nasional diraih oleh Kota Kediri dan ini tidak lepas dari peran serta dan upaya para PNS di lingkungan Pemerintah Kota Kediri,” tutupnya.

Perlu diketahui, 80 PNS yang akan purna tugas tersebut dengan rincian sebagai berikut, 61 PNS golongan IV, 10 PNS golongan III, dan 9 PNS golongan II. (***)

Editor: Tri Sukma

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow