Jadi Tembok Pertahanan Bangsa, Ketua DPRD Banyuwangi Usulkan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila
Raperda pembinaan Ideologi Pancasila disusun dengan tujuan membumikan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi sekaligus sebagai benteng diri dan filterisasi terhadap nilai-nilai yang masuk dampak dari globalisasi.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembinaan Ideologi Pancasila. Tujuan raperda ini adalah menguatkan nilai-nilai pancasila supaya semakin melekat pada masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Melalui raperda ini kami berharap pancasila semakin melekat pada kehidupan masyarakat Banyuwangi," kata Made.
Semula, raperda ini awalnya berjudul Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kemudian pada tahap harmonisasi di Kemenkumham Jatim, judul raperda ini disempurnakan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila.
Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ini menjelaskan, Raperda pembinaan Ideologi Pancasila disusun dengan tujuan membumikan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi sekaligus sebagai benteng diri dan filterisasi terhadap nilai-nilai yang masuk dampak dari globalisasi.
"Dalam raperda ini sifatnya mengikat, seluruh SKPD untuk sosialisasi, melakukan pembinaan dan pendidikan Pancasila, bisa melibatkan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan," jelasnya.
Melihat berbagai persoalan bangsa yang dipengaruhi berbagai isu global, penguatan Pancasila menjadi hal yang tepat. Sebab, dengan Pancasila akar Indonesia akan semakin kokoh.
"Kita sadari setelah reformasi, pendidikan tentang Pancasila minim sekali diterapkan baik di masyarakat maupun sekolah-sekolah sehingga ada kekahwatiran hal tersebut dapat melunturkan nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan sehingga kita yang ada di kabupaten berinisiatif merancang raperda ini," ucap Made Cahyana.
Selanjutnya ruang lingkup raperda pembinaan ideologi Pancasila meliputi penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, muatan materi pendidikan Pancasila, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama serta pembiayaan.
"Nantinya akan kita libatkan partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan,saran maupun pendapat terkait dengan materi raperda ini," terangnya.
"Proses perencanaan dan penyusunan raperda pembinaan ideologi Pancasila ini telah memenuhi persyaratan secara formil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Made Cahyana menambahkan, bulan Juni adalah merupakan bulan lahirnya Pancasila, momentum ini sangatlah tepat untuk kita saling bahu membahu membumikan nilai-nilai Pancasila kedalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
"Alhamdulillah dalam paripurna internal, seluruh fraksi telah menyetujui dan sepakat Raperda pembinaan ideologi Pancasila diteruskan ke tahapan pembahasan selanjutnya," tegas Made. (***)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?