Pj Wali Kota Kediri dan Pimpinan DPRD Tanda Tangani Pesetujuan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Menjadi Perda

Akhirnya semua yang kita rencanakan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri. Mari kita senantiasa menguatkan kolaborasi dan terus berinovasi guna membangun Kota Kediri secara berkesinambungan,” ungkapnya.

20 Aug 2024 - 21:15
Pj Wali Kota Kediri dan Pimpinan DPRD Tanda Tangani Pesetujuan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Menjadi Perda
Pj Wali Kota Kediri Tandatangani Hasil Paripurna Bersama Pimpinan DPRD (ist/adv)

Kota Kediri, SJP - Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 disetujui sebagai Perda. Hal ini setelah Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama Pimpinan DPRD Kota Kediri menandatangani berita acara persetujuan bersama.

Penetapan persetujuan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna, Selasa (20/8) di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Gus Sunoto.

“Terima kasih kepada saudara pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan sambutan atas persetujuan bersama. Yakni Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Zanariah menjelaskan penyusunan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Kediri.

Hal ini tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024, yang telah disepakati sebelumnya.

Dari berbagai saran, masukan serta koreks yang disampaikan oleh DPRD pada saat pembahasan, khususnya pada sisi pendapatan dan sisi belanja serta tolal ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan.

Maka telah tersusun Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Dengan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kota Kediri.

Dalam Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 1.501.669.263.626 Belanja daerah sebesar Rp 1.891.393.326.713. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 389.724.063.087.

“Dengan disetujuinya perubahan APBD tahun anggaran 2024, saya mengingatkan perangkat daerah agar mengupayakan insentifikasi dan ekstensifikasi. Pada seluruh sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pj Wali Kota Kediri mengungkapkan setelah melalui berbagai tahapan pembentukan Perda, disampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri.

Di mana telah memberikan persetujuan atas hasil pembahasan Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

“Akhirnya semua yang kita rencanakan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri. Mari kita senantiasa menguatkan kolaborasi dan terus berinovasi guna membangun Kota Kediri secara berkesinambungan,” ungkapnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Kediri menyampaikan persetujuan dan saran. Fraksi PDIP disampaikan Harijanto, fraksi PAN disampaikan Anton Dipayasa, fraksi Gerindra disampaikan Sriana, fraksi Nasdem disampaikan Khoirudin, fraksi PKB disampaikan Afif Fachrudin, fraksi Demokrat Ashari, fraksi Karya Nurani disampaikan Bambang, dan fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan Ayub.

Turut hadir, Wakil Ketua I DPRD Firdaus, Wakil Ketua II Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, Sekretaris DPRD Rahmad Hari Basuki, anggota DPRD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. (adv)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow