Pilkades Serentak di Bondowoso Masih Belum Jelas, Ini Alasannya
Komisi 1 dan IV menginginkan PP itu turun sesegera mungkin. Karena, jika hal itu turun di bulan Juli mendatang, akan berimbas pada penundaan pelaksanan Pilkades di tahun 2025.
BONDOWOSO, SJP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 21 desa dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) 5 desa di Kabupaten Bondowoso, sampai saat ini masih belum ada kepastian. Pasalnya, sampai hingga kini pelaksanaannya harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Hal itu dikatakan oleh Plt Asisten I Pemkab Bondowoso, Mohammad Imron, usai mengikuti rapat gabungan Komisi I dan IV di Graha Paripurna Gedung DPRD, di Kecamatan Tenggarang, pada Selasa (4/6/2025).
“PP nya sampai detik ini belum turun atau terbit. Padahal aturan itu yang menjadi pijakan kita dalam melaksanakan tahapan Pilkades serentak dan PAW di Bondowoso,” ujarnya kepada suarajatimpost.com.
Hal itu dikuatkan oleh Surat Edaran (SE) Nomor : 400.10.2/2990/112.2/2025
dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, yang menegaskan, pelaksanaan Pilkades dan PAW, menunggu PP terbit.
“Pemkab bukan meniadakan Pilkades. Tetapi menunda sampai payung hukumnya turun. Jika melihat kesiapan anggaran dan tahapan Pilkades, kami harapkan PP itu bisa turun di bulan Juni,” harap mantan Kepala Dinkes ini.
Dirinya bersama Komisi 1 dan IV menginginkan PP itu turun sesegera mungkin. Karena, jika hal itu turun di bulan Juli mendatang, akan berimbas pada penundaan pelaksanan Pilkades di tahun 2025.
“Karena kalau sampai bulan Juli belum turun, maka sangat kecil kemungkinannya bagi kami untuk melaksanakan Pikades serentak. Karena tahapan awalnya akan kami laksanakan di awal bulan Juli 2025,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ady Kriesna. Dirinya mengatakan, DPRD memiliki agenda Pansus Perda Pilkades untuk menerjemahkan secara teknis Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, di sisi lain DPRD harus mengikuti aturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh DPMD Provinsi Jawa Timur, untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkades sampai PP soal Pilkades diterbitkan.
“Sehingga kami sharing dengan Komisi I dan IV. Pointnya, kami menyepakati pelaksanaan Pilkades di Bondowoso menunggu sampai PP nya terbit. Entah kapan terbitnya,” terang Politisi Partai Golkar ini.
Ketua DPD Partai Golkar Bondowoso ini juga mengantisipasi jika PP tersebut terbit di akhir tahun 2025. Karena, ada beberapa tahapan Pilkades yang harus dilaksanakan 6 bulan sebelum pelaksanaan.
“Jika sampai bulan Juli 2025 PP itu belum turun, kemungkinan besar Pilkadesnya tidak akan dilaksanakan di tahun 2025, tapi tahun depan (2026). Kami bukan menunda, tetapi kami ingin memberikan landasan hukum yang kuat kepada masyarakat desa, agar Pilkades sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat, agar mengerti kondisi yang terjadi sebenarnya. Karena, pelaksanaan Pilkades merupakan agenda politik dan siklus perubahan kepemimpinan di masyarakat desa. Dirinya juga berharap semua warga tenang menyikapi hal ini.
“Saya mengajak kepada semua masyarakat untuk tenang dan menanti perhelatan siklup perubahan kepemimpinan di desa dengan gembira, dan tetap menjaga keharmonisan sosial, ekdamaian, agar semuanya kondusif,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

