Ada Selisih Suara, Bawaslu Gresik Minta KPU Hitung Ulang 13 TPS di 7 Kecamatan
Terdapat temuan selisih suara yang bervariatif, mulai dari jumlah pengguna hak pilih lebih banyak dari surat suara sah dan tidak sah maupun sebaliknya.
Kabupaten Gresik, SJP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung ulang 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 7 Kecamatan.
Permintaan hitung ulang tersebut karena ada selisih perhitungan suara antara pengguna hak pilih dengan suara sah dan tidak sah dalam Pemilu 2024.
Adapun 13 TPS di 7 kecamatan yang diminta untuk melakukan hitung ulang tersebut meliputi Kecamatan Ujungpangkah (5 TPS), Kecamatan Panceng (2 TPS), Kecamatan Cerme (2 TPS), Kecamatan Manyar (1 TPS), Kecamatan Kebomas (1 TPS), Kecamatan Balongpanggang (1 TPS), dan Kecamatan Duduksampeyan (1 TPS).
“Total 13 TPS tersebut bermacam-macam, ada pula yang hitung ulang untuk hasil perolehan suara DPRD Kabupaten, Provinsi, dan DPR RI hingga DPD,” kata Komisioner Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, Rabu (21/2/2024).
Habib menuturkan, permintaan hitung ulang perolehan suara dilakukan berdasarkan pemantauan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Terdapat temuan selisih suara yang bervariatif, mulai dari jumlah pengguna hak pilih lebih banyak dari surat suara sah dan tidak sah maupun sebaliknya.
“Dari hasil pemantauan, kami memberikan saran perbaikan untuk penghitungan ulang di 7 kecamatan,” terangnya.
Banyaknya temuan selisih perhitungan suara, lanjut Habib, membuat jadwal rekapitulasi yang seharusnya ditarget selesai 22 Februari berpotensi molor. Dia pun meminta KPU segera mengambil langkah strategis.
“Dari pantauan di lapangan rata-rata belum mencapai 50 persen TPS tingkat Kecamatan, harus mengambil langkah-langkah strategis,” pungkasnya tegas. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?