PHK Tak Jelas, Tenaga Kontrak Pemkot Blitar Ngadu ke Dewan

Puluhan massa yang merupakan tenaga kontrak dan outsourcing Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mendatangi kantor DPRD Kota Blitar pada Kamis (22/1/2026). Mereka sengaja melakukan hal itu untuk mengadukan nasib mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

22 Jan 2026 - 17:21
PHK Tak Jelas, Tenaga Kontrak Pemkot Blitar Ngadu ke Dewan
Puluhan massa yang merupakan tenaga kontrak Pemkot Blitar yang terkena PHK mendatangi kantor DPRD Kota Blitar. (Foto : Ninda Kinanti)

KOTA BLITAR, SJP - Puluhan perwakilan tenaga kontrak dan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mendatangi kantor DPRD Kota Blitar pada Kamis (22/1/2026).

Mereka sengaja datang ke kantor dewan, dengan tujuan mengadukan nasibnya setelah kontrak kerja diputus tanpa kejelasan hingga kini.

Para tenaga kontrak tersebut merupakan tenaga outsourcing dan tenaga harian lepas (THL) yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang per 31 Desember 2025.

Para tenaga kontrak itu bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Blitar. Seperti, RSUD Mardi Waluyo, Dishub, Disperindag dan lainnya. Berdasarkan data yang disampaikan perwakilan pekerja, jumlah tenaga yang terdampak sekitar 280 orang.

Pantauan di lapangan ada 50 orang perwakilan tenaga kontrak yang datang ke kantor DPRD Kota Blitar dengan didampingi Organisasi Masyarakat Gerbang Pejuang Nusantara (GPN). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan keberatan atas kebijakan pemutusan kontrak kerja yang dinilai tidak transparan.

"Kami merasa pemutusan kontrak kerja terhadap tenaga outsourcing dan THL dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Sebagian pekerja hanya menerima pemberitahuan pemutusan kontrak melalui pesan singkat dan tanpa surat resmi," terang Hardoyo selaku Wakil Ketua Ormas GPN yang mendampingi tenaga kerja yang terkena PHK, usai melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Blitar, Kamis (22/1/2026).

Saat audiensi dengan wakil rakyat, para tenaga kontrak yang terdampak PHK menuntut adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Mereka meminta kepada Pemkot Blitar mengumpulkan seluruh tenaga outsourcing dan THL yang terdampak pemutusan hubungan kerja untuk dilakukan evaluasi bersama secara terbuka dan berbasis data.

Evaluasi ini, Menurutnya penting dilakukan untuk menentukan tenaga kerja yang masih layak diperpanjang kontraknya maupun yang tidak. Sehingga, tidak menimbulkan kesan pemutusan kontrak secara sepihak.

"Kalau tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan turun ke jalan. Kami juga akan menempuh jalur hukum melalui PTUN," terangnya.

Terkait dengan hal ini, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengaku sebenarnya sejak awal sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan Pemkot Blitar.

Komunikasi yang terjalin ini diharapkan bisa mencarikan solusi dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Komisi di DPRD sudah melakukan komunikasi dengan eksekutif dalam hal ini OPD terkait. Tapi, dari OPD itu sendiri tidak memiliki kebijakan dan kewenangan apapun dalam mengelola tenaga outsourcing maupun THL, dan mereka mengatakan itu. Jadi sampai sekarang belum ada hasilnya," ujarnya.

Syahrul juga menyebut pihaknya juga sudah mengirim perwakilan untuk berkomunikasi dengan Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. Berdasarkan informasi yang diterima, Wali Kota Blitar mengaku akan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Info yang saya terima, pak Wali akan menyelesaikan persoalan ini dalam tiga bulan. Tapi kami berharap sebelum tiga bulan sudah selesai. Setelah ini kami akan koordinasi lagi dengan eksekutif," tegasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow