Perusahaan di Bondowoso Diimbau Bayar THR Tepat Waktu

Ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR karyawan. Bahkan, ada posko pengaduan, jika ditemukan ada perusahaan melakukan pelanggaran.

19 Mar 2025 - 09:59
Perusahaan di Bondowoso Diimbau Bayar THR Tepat Waktu
Nunung Setianingsih, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Bondowoso, saat dikonfirmasi perihal THR (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Menjelang Hari Raya Idulfitri yang diprediksi bakal dirayakan pada tanggal 31 Maret 2025 mendatang, seluruh perusahaan swasta di Kabupaten Bondowoso, diimbau segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, dan SE Gubernur Jawa Timur, waktu penyerahan THR Idulfitri wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, sekita tanggal 24 Maret 2025 mendatang.

Imbauan penyaluran THR ini disampaikan oleh Nunung Setianingsih, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Bondowoso, pada Rabu (19/3/2025).

“Batas waktu pemberian THR kepada karyawan, 7 hari sebelum Lebaran. Hal itu sesuai dengan Permenaker, SE Menteri dan SE Gubernur yang keluar kemarin dan sudah kami serahkan ke 80-100 perusahaan yang ada di Bondowoso,” ungkapnya.

Di Bumi Ki Ronggo sendiri, kata Nunung, DPMPTSP Naker setiap tahun menyediakan wadah atau posko pengaduan bagi para pekerja swasta yang tidak mendapatkan THR.  

“Tiap tahun kami sediakan posko pengaduan, mulai sejak 8 tahun lalu di kantor DPMPTSP Naker. Bahkan, flyer pengaduan soal THR sudah kami share di media sosial. Silakan laporkan kalau ada perusahaan yang tidak mengeluarkan THR,” tegasnya.

Bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan THR kepada para pekerjanya, tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksinya, beragam, mulai surat teguran, denda sampai pembekuan izin.

“Sanksinya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016, apabila telat membayar, perusahaan akan dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR. Bahkan, jika tidak membayar, ada sanksi administrasi, teguran tertulis dan pembatasan usaha,” bebernya.

Bahkan, seandainya ada perusahaan yang bermasalah hingga tidak bisa diselesaikan, mungkin ada pembekuan izin operasional perusahaannya. Namun, selama kurun waktu 5 tahun terakhir, di Bondowoso tidak ada permasalahan yang krusial.

“Berdasarkan pantauan kami, tidak ada permasalahan yang menimbulkan pihak-pihak yang dirugikan. Semua bisa kita fasilitasi sehingga antara perusahaan dan pekerja bisa berjalan sesuai tusinya masing-masing,” 

Nunung berharap kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bondowoso, agar menyalurkan hak para pekerjanya, sehingga bisa memberikan dampak pada kesejahteraan sosial bagi masyarakat, khusunya pekerja swasta.

“Tolong karena ini merupakan kewajiban dari perusahaan untuk kesejahteran karyawannya, Surat Edaran dari Gubernur yang kami teruskan ke perusahaan, segera ditindaklanjuti, sehingga, apa yang diharapkan oleh karyawan bisa terpenuhi,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow