Laporan Warga Kedungdowo Nganjuk atas Dugaan Pungli Pecah Waris Masih Kurang Bukti
Kejaksaan Negeri Nganjuk menilai, proses hukum belum bisa ditindaklanjuti lebih jauh karena masih minimnya alat bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
NGANJUK, SJP - Dua warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, bernama Agus, didampingi Suherman melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kedungdowo terkait pengurusan pecah waris dalam program PTSL 2024.
Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, karena warga merasa dimintai sejumlah uang yang tidak semestinya.
Menurut keterangan Agus saat ditemui Suarajatimpost selesai menanyakan laporan di Kejari Nganjuk, Agus mengatakan, Kades diduga meminta uang dengan dalih sebagai syarat mempercepat proses administrasi pecah waris.
Padahal, warga menilai biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terkesan memberatkan.
"Satu persatu didatangi, dimintai uang, katanya untuk proses pecah waris. Dari kejaksaan dimintai surat tertulis dan tanda tangan dan foto, tapi dilimpahkan ke inspektorat,” ujar Agus, Selasa (1/7/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.
Namun demikian, proses hukum belum bisa ditindaklanjuti lebih jauh karena masih minimnya alat bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Memang ada laporan yang masuk, namun sampai saat ini bukti-bukti yang disampaikan masih kurang. Kami perlu data yang lebih lengkap untuk menindaklanjuti,” tegas Kasi Intel.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Pemdes Desa Kedungdowo melalui Kasun saat dihubungi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Bahkan dilempar ke Jogoboyo Desa Kedungdowo.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Nganjuk.
Pihak Kejari menyatakan tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sepanjang disertai bukti yang cukup. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

