Pernikahan Dini di Kota Batu Turun Drastis, Hanya 35 Kasus Dispensasi Nikah Selama 2025

Keberhasilan ini merupakan hasil dari edukasi masif di sekolah, pesantren, dan kelompok remaja. Ia menegaskan bahwa kesiapan usia, mental, dan ekonomi merupakan syarat penting membangun keluarga yang sehat. Apabila tren positif ini terus berlanjut sebagai bukti meningkatnya kesadaran hukum dan kesiapan masyarakat dalam membangun keluarga yang bertanggung jawab dan sejahtera.

14 Oct 2025 - 18:21
Pernikahan Dini di Kota Batu Turun Drastis, Hanya 35 Kasus Dispensasi Nikah Selama 2025
Ilustrasi MBA (Tiwandasella/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA mencatat penurunan tajam angka pernikahan dini di Kota Batu sepanjang tahun 2025. Pasalnya, hingga pertengahan September hanya terdapat 35 permohonan dispensasi nikah yang diajukan warga, jauh menurun dibandingkan 148 permohonan pada tahun 2024.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Batu Ahmad Jazuli pada Selasa (14/10/2025) menyebut penurunan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko menikah di usia muda dan menilai hal tersebut adalah pertanda positif bahwa masyarakat mulai memahami pentingnya kesiapan usia dan mental sebelum menikah.

"Dari total 35 permohonan tersebut, 27 diajukan oleh anak perempuan di bawah usia 19 tahun, sementara 8 lainnya oleh anak laki-laki. Meski menurun, sebagian besar kasus tetap disebabkan oleh kehamilan di luar nikah atau fenomena Married by Accident (MBA)," urainya.

Secara sebaran wilayah, Kecamatan Bumiaji mencatat pengajuan dispensasi tertinggi dengan 18 kasus (15 anak perempuan dan 3 anak laki-laki). Kecamatan Batu menyusul dengan 13 permohonan, seluruhnya karena faktor kehamilan di luar nikah. Adapun Kecamatan Junrejo mencatat jumlah paling rendah, yakni empat permohonan, semuanya dari anak perempuan.

Ia juga menegaskan tren positif ini tak lepas dari sinergi antarinstansi di Kota Batu, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). Edukasi mengenai hukum perkawinan, kesehatan reproduksi, serta kesiapan psikologis remaja dinilai efektif menekan angka pernikahan dini.

“Kami melihat sinergi antarinstansi berjalan baik. Edukasi yang berkelanjutan memberi dampak nyata terhadap penurunan angka dispensasi nikah,” imbuhnya.

Ia mengakui masyarakat kini lebih terbuka dan rasional dalam mengambil keputusan terkait pernikahan anak, dimana dulu banyak orang tua buru-buru menikahkan anaknya karena tekanan sosial atau ekonomi. Namun sekarang mereka lebih realistis, bahkan banyak yang datang berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan dispensasi. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow