Perkara Kenaikan UMK, APINDO Kota Batu Angkat Suara

APINDO akan mengikuti keputusan tersebut. Namun, juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di tengah kenaikan UMK.

10 Dec 2024 - 18:30
Perkara Kenaikan UMK, APINDO Kota Batu Angkat Suara
Salah seorang pegawai hotel di Kota Batu (ist/AstoninnBatu/SJP)

KOTA BATU, SJP – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Batu diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan.

Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu Suryo Widodo pada Selasa (10/12/2024), menegaskan, pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di tengah kenaikan UMK.

"Terkait kenaikan UMK itu sudah menjadi aturan. Kami pasti akan mengikuti. Namun yang terpenting adalah ekonomi tetap stabil dan membaik. Hal ini dikarenakan kenaikan UMK berpotensi memicu kenaikan harga kebutuhan pokok," urainya.

Menurutnya, hal ini tidak bisa dihindari, sehingga pelaku usaha harus beradaptasi dengan melakukan efisiensi. Ia juga meminta pemerintah mendukung tenaga kerja melalui pelatihan sumber daya manusia (SDM) dan sertifikasi untuk meningkatkan daya saing.

Suryo juga berharap, meskipun ada kenaikan UMK, nantinya pemerintah dan pelaku usaha dapat bersinergi untuk menjaga keseimbangan ekonomi serta daya beli masyarakat tetap terjaga.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto, menambahkan, pembahasan terkait kenaikan UMK akan segera dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota Batu, yang melibatkan Apindo, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah.

"Pembahasan paling lambat dilakukan Selasa 10 Desember, dan hasilnya wajib dilaporkan ke Gubernur pada Jumat 13 Desember 2024," ujarnya.

UMK Kota Batu tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.155.376. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 189.322, UMK Kota Batu pada tahun 2025 diproyeksikan naik menjadi Rp 3.344.689.

Suyanto juga menjelaskan, jika ada pihak dari Dewan Pengupahan, baik Apindo maupun serikat pekerja, yang menolak kenaikan UMK, penolakan tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Wali Kota dan Gubernur. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow