Khawatir Jati Diri Daerah Tergerus, Dewan Kesenian Batu Desak Percepatan Perda Kebudayaan
Kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan daerah, bukan sekadar pelengkap industri pariwisata.
KOTA BATU, SJP — Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB) mulai mendorong penguatan kebijakan kebudayaan melalui penyusunan peta jalan (roadmap) pemajuan kebudayaan 2026–2030.
Langkah tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Batu yang membahas arah pembangunan kebudayaan di tengah pesatnya perkembangan sektor pariwisata.
Ketua DKKB Kota Batu, Sunarto, pada Kamis (4/6/2026) menegaskan bahwa kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan daerah, bukan sekadar pelengkap industri pariwisata. Menurutnya, identitas budaya lokal perlu mendapat perhatian serius agar tidak tergerus oleh modernisasi.
"Potensi budaya Kota Batu sangat besar, tetapi tata kelolanya belum sebanding. Tantangan hari ini adalah pariwisata tumbuh jauh lebih cepat daripada kebudayaan, yang memicu hilangnya memori kolektif generasi muda dan fragmentasi komunitas budaya," ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki DKKB, Kota Batu saat ini memiliki 179 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), 80 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), serta 23 Cagar Budaya yang telah ditetapkan. Selain itu, seluruh wilayah yang terdiri dari 19 desa dan lima kelurahan dinilai memiliki potensi budaya yang masih bisa terus dikembangkan.
Meski memiliki kekayaan budaya yang besar, Sunarto menilai dukungan regulasi dan kelembagaan masih belum memadai. Hingga saat ini, Kota Batu belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan sebagai payung hukum, belum tersedia infrastruktur budaya yang representatif, serta belum memiliki sistem data budaya yang terintegrasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa DKKB periode 2021–2026 belum pernah menerima hibah pendanaan dari APBD Kota Batu untuk mendukung program-program kebudayaan. Sebagai solusi, DKKB mengajukan Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan Kota Batu 2026–2030 yang memuat tujuh agenda strategis. Salah satu fokus utama yang didorong adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan.
"Selain itu, DKKB juga mengusulkan penguatan kelembagaan agar memiliki legalitas yang lebih jelas dan profesional dalam menjalankan fungsi pembinaan seni dan budaya," imbuhnya.
Agenda lainnya meliputi penyusunan Dana Kebudayaan Daerah yang berkelanjutan, pembangunan *Batu Cultural Hub* sebagai pusat aktivitas kebudayaan terpadu, penguatan Pokok Pikiran Kebudayaan Desa dan Kelurahan (PPKD), program regenerasi budaya melalui keterlibatan para maestro seni di sekolah, serta pembangunan Batu Cultural Data Center sebagai pusat integrasi data sejarah dan cagar budaya.
"Perda menjadi kebutuhan mendesak karena akan menjadi fondasi untuk menjalankan seluruh agenda pemajuan kebudayaan yang kami usulkan," kata Sunarto.
Sebagai tindak lanjut audiensi, DKKB juga menyerahkan draf Letter of Intent (LoI) tentang Penguatan Tata Kelola Kebudayaan dan Ekosistem Kesenian Kota Batu. Dokumen tersebut diharapkan menjadi bentuk komitmen bersama antara legislatif, pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas budaya.
Ke depan, DKKB bersama DPRD dan pemerintah daerah juga berencana membentuk Forum Kolaborasi Pemajuan Kebudayaan Kota Batu yang akan menjadi ruang koordinasi berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan sektor kebudayaan.
Menurut Sunarto, pembangunan fisik dan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga identitas budaya masyarakat agar Kota Batu tidak kehilangan jati dirinya di tengah perkembangan zaman.
"Kota yang maju bukan hanya yang membangun jalan dan gedung, tetapi yang mampu menjaga memori, identitas, dan kreativitas masyarakatnya. Kebudayaan bukan biaya pembangunan, melainkan investasi peradaban," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

