Perizinan Santerra De Laponte Disoal, DPMPTSP Malang: Masih Dalam Proses!
Pemkab Malang menjelaskan, izin IMB dan PKKPR Santerra sudah lengkap, namun dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) masih dalam proses di Dinas Cipta Karya.
MALANG, SJP—Kasus perizinan wisata Santerra De Laponte di Kecamatan Pujon mencuat setelah DPRD Kabupaten Malang mengangkat temuan dugaan pelanggaran izin dalam pengembangan kawasan wisata tersebut.
Sorotan ini bermula dari agenda pengawasan legislatif yang menemukan indikasi bahwa perluasan area dilakukan tanpa kelengkapan dokumen izin yang semestinya.
Isu ini kemudian bergulir di ruang publik dan media massa, mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
DPRD Kabupaten Malang kemudian menggelar rapat kerja gabungan komisi pada Kamis (12/6/2025). Rapat ini membahas tentang uji petik pengelolaan dan keberadaan flora Wisata Santerra De Laponte di Kecamatan Pujon.
Namun sayangnya, pengelola Santerra yang semula dijadwalkan hadir tidak memenuhi undangan. Agenda pun difokuskan untuk mendengar keterangan dari dinas teknis yang hadir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung menjelaskan, pengelola telah memilki sejumlah dokumen perizinan.
Di antara dokumen perizinan yang dimiliki yaitu izin mendirikan bangunan (IMB) dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang telah terbit pada Februari 2024 untuk lahan seluas 3,6 hektare.
Namun demikian, Subur menegaskan, dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) yang kini menggantikan IMB, masih dalam proses pengurusan di Dinas Cipta Karya.
“PBG itu pengganti IMB, dan wajib ada untuk pengembangan baru. Saat ini prosesnya masih berjalan,” ujarnya, usai agenda (12/6/2025).
Dia juga menyebut, sebagian area pengembangan masuk dalam wilayah lahan sawah dilindungi (LSD). Bila benar demikian, maka diperlukan proses alih fungsi lahan terlebih dahulu yang berada di luar kewenangan DPMPTSP.
“Idealnya hal itu dikonfirmasi ke Dinas Cipta Karya. Karena mereka yang menangani secara teknis,” tambahnya.
Terkait dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang sebelumnya juga menjadi sorotan, Subur menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Namun demikian, Pemkab Malang tetap mendorong agar seluruh aspek legal dapat disesuaikan.
Dia juga menjabarkan langkah pengawasan yang telah dilakukan pihaknya terhadap Santerra. Mulai dari pelayangan surat, pemanggilan pengelola, hingga peninjauan lokasi bersama Satpol PP dan SKPD teknis.
“Saat kami turun ke lokasi, pengelola menyatakan kesadaran mereka atas izin yang belum lengkap, dan komitmen untuk menyelesaikan prosesnya,” ungkapnya.
Hingga kini, belum ada tindakan penyegelan karena proses administrasi dinilai masih berjalan aktif dan menunjukkan itikad baik.
DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan menjadwalkan ulang pertemuan serupa dengan menghadirkan langsung manajemen Santerra.
Forum lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik serta mempertegas kepatuhan hukum dalam pengelolaan sektor wisata. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

