Desa di Kota Batu Kembali Ajukan PTSL, Warga Antusias Sertifikasi Tanah

Program PTSL sendiri dinilai memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Batu, terutama dalam kepastian hukum kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat lebih mudah dalam mengakses permodalan melalui bank serta menghindari sengketa lahan.

13 Mar 2025 - 19:29
Desa di Kota Batu Kembali Ajukan PTSL, Warga Antusias Sertifikasi Tanah
Penyuluhan program PTSL (Dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan berakhir pada 2025, terus mendapat sambutan positif dari sejumlah desa di Kota Batu.

Beberapa kepala desa menyatakan telah mengajukan kembali permohonan kuota sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah.

Kepala Desa Bukukerto, Suhermawan pada Kamis (13/3/2025) mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan 1.000 sertifikat pada November 2024 kemarin. Di mana sebelumnya, pada 2023 pihaknya mendapat kuota 1.000 sertifikat dan pada 2024 mendapat tambahan 100 kuota.

"Saat ini, sekitar 60 persen tanah di Bulukerto sudah bersertifikat. Pengajuan kali ini untuk memenuhi kekurangan sekitar 150 sertifikat rumah hunian, serta pekarangan dan persawahan yang belum bersertifikat," ujarnya.

Senada, Kepala Desa Pandanrejo Abdul Manan juga menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan 1.000 sertifikat untuk tanah perkebunan dan persawahan.

"Pada 2023 kami mendapat kuota 1.000 sertifikat untuk permukiman. Kini, kami ingin mengajukan untuk tanah perkebunan dan persawahan agar semakin banyak tanah yang memiliki kepastian hukum," jelasnya.

Program PTSL sendiri dinilai memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Batu, terutama dalam kepastian hukum kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat lebih mudah dalam mengakses permodalan melalui bank serta menghindari sengketa lahan.

Selain itu, sertifikasi tanah juga berdampak pada peningkatan nilai ekonomi tanah dan mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik. Terlebih dengan masih tingginya minat dari beberapa desa, program PTSL menjadi salah satu solusi efektif dalam mempercepat legalisasi tanah di Kota Batu sebelum program ini berakhir pada 2025. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

Di sisi lain, Desa Oro-oro Ombo memutuskan tidak mengajukan permohonan PTSL tahun ini. Kepala Desa Wiweko mengatakan bahwa tanah yang belum bersertifikat di desanya hanya sekitar 5 persen. "Pada 2020, kami mendapatkan kuota 1.300 sertifikat, namun hanya memakai 1.200 karena sebagian besar tanah di sini sudah memiliki sertifikat," pungkasnya. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow