Periksa Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung, KPK Fokus Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu
Juru bicara KPK : Saat ini kami fokus pada dugaan pemerasan, namun tidak menutup kemungkinan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti lain seperti gratifikasi, maka itu akan mempertebal bukti-bukti yang sudah kami dapatkan di awal.
TULUNGAGUNG, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026).
Sembilan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah, di antaranya AW selaku Kepala Bagian Protokol Setda Tulungagung, JTR staf protokol, AL dan MG sebagai sekretaris pribadi bupati, FH Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, MM Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, SO Kepala Dinas Pertanian, RP Kepala Dinas Sosial, serta HTO Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung. Mereka dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah disidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya berharap seluruh saksi dapat bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Kami berharap para saksi hadir dan memberikan keterangan secara lengkap, jujur, dan benar. Karena setiap keterangan sangat membantu proses penyidikan agar perkara ini bisa terungkap secara terang benderang,” ujarnya.
Budi menegaskan, hingga saat ini KPK masih memfokuskan penyidikan pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka GSW bersama ajudannya, YOG. Meski demikian, ia membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Saat ini kami fokus pada dugaan pemerasan, namun tidak menutup kemungkinan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti lain seperti gratifikasi, maka itu akan mempertebal bukti-bukti yang sudah kami dapatkan di awal,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK juga berpacu dengan waktu dalam menyelesaikan berkas penyidikan mengingat para tersangka telah ditahan. Menurut Budi, proses hukum harus berjalan cepat agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami harus segera melengkapi berkas penyidikan agar bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan masuk ke tahap persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam proses persidangan nantinya seluruh fakta akan dibuka secara menyeluruh kepada publik, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Di persidangan nanti masyarakat bisa melihat secara utuh bagaimana peristiwa ini terjadi dan apakah ada pihak lain yang juga punya peran krusial dalam perkara ini, semuanya nanti akan terungkap ya. Setiap fakta yang muncul tentunya akan dianalisis oleh JPU, apakah kemudian terbuka kemungkinan untuk terus melakukan pengembangan atau seperti apa, nanti kita lihat perkembangannya,” ungkapnya.
Terkait masa penahanan, Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki opsi perpanjangan waktu jika proses penyidikan belum rampung.
“Penahanan awal memang 20 hari, namun dapat diperpanjang hingga 40 hari ke depan apabila masih diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

