Diduga Jual Miras, Satpol PP Razia Sejumlah Cafe di Kabupaten Probolinggo

Satpol PP Kabupaten Probolinggo kembali melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang diduga menjual minuman keras di Kecamatan Dringu. Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan tokoh agama sekaligus upaya menjaga ketertiban serta ketentraman lingkungan. Pemerintah berharap masyarakat turut aktif mengawasi peredaran miras di wilayahnya.

05 Mar 2026 - 23:45
Diduga Jual Miras, Satpol PP Razia Sejumlah Cafe di Kabupaten Probolinggo
Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat memeriksa miras di salah satu cafe di Kecamatan Dringu. (Foto: Humas Satpol PP Kabupaten Probolinggo)

PROBOLINGGO, SJP - Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dringu.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Operasi penertiban dilaksanakan pada malam hari dengan menyasar sejumlah warung dan tempat usaha yang diduga menyediakan minuman beralkohol. Langkah ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran miras di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan penertiban kedua yang dilakukan di Kecamatan Dringu dalam satu pekan terakhir. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan dari masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami melaksanakan penindakan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha yang diduga menjual miras di Kecamatan Dringu. Ini sudah yang kedua kali dalam minggu ini dengan melakukan kegiatan serupa di wilayah tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

“Kami melaksanakan kewajiban kami dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penindakan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat dan tokoh agama yang meminta adanya penegakan aturan terhadap peredaran miras,” jelasnya.

Taufik menambahkan, keberadaan minuman keras sering kali menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Kondisi tersebut dapat memicu berbagai tindakan yang berdampak negatif serta berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

“Kita sadari bersama bahwa miras ini sering menjadi pemicu gangguan ketentraman masyarakat. Dampaknya bisa menimbulkan berbagai tindakan negatif yang pada akhirnya mengganggu kondusivitas wilayah,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Satpol PP Kabupaten Probolinggo secara rutin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di berbagai kecamatan. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD yang mendorong pengawasan lebih ketat terhadap peredaran miras.

“Kami memang terus melaksanakan operasi pekat di beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Ini juga menindaklanjuti arahan pimpinan dan hasil RDP dengan DPRD agar peredaran miras dapat ditekan,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang diduga menjual minuman keras. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti serta memberikan teguran kepada pemilik usaha.

“Kami juga mengamankan barang bukti, memberikan teguran lisan maupun tertulis serta melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha,” lanjutnya.

Tidak hanya melakukan penindakan, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan daerah yang mengatur peredaran minuman keras serta dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang mengenai perda tentang miras serta dampak-dampaknya,” tegasnya.

Taufik berharap masyarakat dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam mencegah dan mengawasi peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

“Kami sangat berharap masyarakat ikut berperan serta dalam upaya penanganan peredaran miras ini, mulai dari lingkungan keluarga, RT, RW, pemerintah desa, kecamatan hingga seluruh stakeholder,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow