Penyewa Enggan Sepakati Perjanjian, KAI Daop 9 Eksekusi Aset di Probolinggo
Di Kota Probolinggo, total aset negara yang dikelola oleh KAI Daop 9 Jember mencapai 344.388 meter persegi, yang meliputi lingkungan stasiun, jalur kereta, serta rumah perusahaan.
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember melakukan eksekusi aset miliknya di Kota Probolinggo, Kamis (6/2/2025).
Eksekusi itu di lahan yang berlokasi di Jalan KH. Mansyur Nomor 54 RT, RW 003, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Pembacaan putusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo, Agus Yulianto serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, Mellina Nawang Wulan. Eksekusi ini mencakup bangunan seluas 188 meter persegi dan lahan seluas 1.076 meter persegi.
Berdasarkan kesepakatan mediasi yang dilakukan pada tanggal 20 Januari 2025 antara KAI Daop 9 Jember dengan pihak-pihak terkait, diputuskan untuk melaksanakan putusan pengadilan dengan sukarela.
Proses pengosongan bangunan dan lahan KAI tersebut telah dimulai sejak Senin (3/2/2025) lalu oleh para pihak yang terlibat. Hari ini, eksekusi secara simbolis dilakukan dengan serah terima aset, pemagaran, dan pemasangan tanda aset KAI.
Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan, konflik terkait aset di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan ini bermula ketika kontrak sewa antara debitur dan KAI Daop 9 Jember berakhir pada tahun 2022.
"Warga yang menempati aset tersebut menolak perjanjian sewa baru. Sehingga KAI Daop 9 Jember memutuskan untuk menawarkan aset tersebut kepada pihak lain. Namun, warga tersebut menolak untuk pindah dan malah mengajukan gugatan pembatalan perjanjian sewa, yang akhirnya ditolak oleh pengadilan," ujarnya.
Atas hal itulah KAI Daop 9 Jember mengajukan permohonan eksekusi atas lahan yang diketahui ditempati warung makan itu pada bulan November 2024.
"Setelah melalui mediasi dan proses hukum yang panjang, akhirnya warga yang menempati lahan aset KAI tersebut menjalankan putusan pengadilan dengan sukarela," tambahnya.
Diketahui, di wilayah Kota Probolinggo, total aset negara yang dikelola oleh KAI Daop 9 Jember mencapai 344.388 meter persegi. Semuanya meliputi lingkungan stasiun, jalur kereta, serta rumah perusahaan.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga aset negara ini dan memastikan pengelolaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna mendukung pembangunan dan layanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

