Kasus Guru Dianiaya Keluarga Siswa, SMPN 1 Trenggalek Dukung Proses Hukum dan Perketat Pengawasan Sekolah

Setelah kasus ini mencuat ke publik, orang tua dari siswi yang ponselnya disita diketahui berencana memindahkan anaknya dari SMPN 1 Trenggalek.

04 Nov 2025 - 23:02
Kasus Guru Dianiaya Keluarga Siswa, SMPN 1 Trenggalek Dukung Proses Hukum dan Perketat Pengawasan Sekolah
Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud. (Beny/SJP)

TRENGGALEK, SJP - Pihak SMP Negeri 1 Trenggalek menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang gurunya, Eko Prayitno.

Pihak sekolah menegaskan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, mengatakan seluruh jajaran guru dan staf sekolah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus kepada pihak berwenang.

Ia menegaskan bahwa sekolah mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, sekaligus memperkuat sistem disiplin internal agar kejadian seperti ini tidak terulang.

“Dari pihak sekolah kami mengikuti apa yang sudah diproses dan kami bersama teman-teman juga mengawal. Untuk ke depan kami berharap hal ini tidak terulang lagi. Kami akan melakukan pengetatan lebih ketat lagi,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Amir menjelaskan, aturan mengenai penggunaan ponsel di sekolah sebenarnya sudah tertulis jelas dalam tata tertib dan disosialisasikan kepada seluruh siswa.

Setiap kelas telah ditempeli peraturan yang mewajibkan siswa menyimpan ponsel di loker selama jam pelajaran, kecuali jika digunakan atas izin guru.

“Sebenarnya peraturan di kami sudah jelas dan sudah tersosialisasi. Nanti yang perlu kami galakkan adalah pengawasan yang lebih meningkat lagi,” tambahnya.

Terkait perkembangan kasus di kepolisian, pihak sekolah mengapresiasi langkah cepat Polres Trenggalek yang telah menetapkan pelaku berinisial AK, kakak dari salah satu siswa, sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Kami mendukung proses yang sedang berlangsung di kepolisian,” tegas Amir.

Sementara itu, setelah kasus ini mencuat ke publik, orang tua dari siswi yang ponselnya disita diketahui berencana memindahkan anaknya dari SMPN 1 Trenggalek. Keputusan itu disampaikan secara langsung kepada pihak sekolah saat memenuhi panggilan.

“Kami sebenarnya sudah merundingkan agar anak ini bisa tetap bersekolah di sini dengan pendampingan dari guru BK, karena kami khawatir anak tersebut akan mengalami tekanan dari teman-temannya. Namun, hari ini orang tuanya datang dan menyampaikan keinginan agar anak itu dipindah,” ungkap Amir.

Kasus ini bermula saat guru seni dan budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, menyita ponsel salah seorang siswi karena melanggar aturan sekolah. Tak terima, kakak dari siswi tersebut mendatangi rumah Eko dan melakukan penganiayaan disertai ancaman pembakaran rumah.

Polisi kemudian menetapkan pelaku berinisial AK, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka dan menahannya dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow