Penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang, Cekcok Mulut Disertai Aksi Saling Dorong Tak Terhindarkan

Pantauan lapangan kegiatan penyegelan di Ruko Simpang Tiga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang berlangsung ricuh.

19 Aug 2024 - 18:00
Penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang, Cekcok Mulut Disertai Aksi Saling Dorong Tak Terhindarkan
Aksi penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang berlangsung ricuh. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Kegiatan penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang dilakukan oleh petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Satpol PP, TNI dan Polri.

Kegiatan penyegelan dengan pengerahan ratusan personel tersebut disertai cekcok mulut dan aksi saling dorong, Senin (19/8/2024). 

Pantauan di lapangan kegiatan penyegelan di Ruko Simpang Tiga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang berlangsung ricuh.

Petugas dari Satpol PP yang melakukan penyegelan sempat dihalangi penghuni ruko. Cekcok mulut disertai aksi saling dorong tak terhindarkan. 

Sesuai info yang didapat media seharusnya kegiatan penyegelan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Namun belum diketahui alasannya, petugas gabungan baru menjalankan kegiatan penyegelan sekira pukul 14.00 WIB. 

Asisten 3 Administrasi Umum Pemkab Jombang, Syaiful Anwar mengatakan, upaya penyegelan dilakukan sesuai perintah Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. 

”Ini adalah upaya kami melakukan penyelematan aset berupa penyegelan/penggembokan, tetapi ini bukan eksekusi, tolong dicatat ini adalah penyegelan tetapi bukan eksekusi,’’ kata Syaiful di hadapan wartawan, Senin (19/8/2024). 

Diterangkan Syaiful, dari total 55 ruko baru 14 ruko yang disegel pada kesempatan hari ini. Pihaknya juga mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuan kegiatan pengosongan ruko kepada para penghuni ruko. 

"Ini proses penyelamatan aset Pemkab Jombang. Kemudian pada pihak pihak yang merasa dirugikan silahkan mengajukan gugatan secara hukum,’’ terangnya. 

Syaiful menjelaskan pihak Pemkab punya legalitas dan dasar hukum dan legalitas yang jelas terkait aset tersebut.

Seluruh dokumen diklaim resmi tersimpan rapi di BPKAD Jombang. Jika pihak penghuni berkeberatan Ia mempersilahkan menggunggat di pengadilan. 

”Silahkan melakukan gugatan di pengadilan agar pengadilan yang menentukan yang berhak,’’ tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow