Menunggu Langkah Kejaksaan untuk Penetapan Tersangka Ruko Simpang Tiga Jombang
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan dinilai akan memberikan kepastian hukum untuk mengambil langkah selanjutnya dalam penyelesaian perkara Ruko Simpang Tiga. Tidak hanya penghuni sebagai objek perkara, namun BPN, Notaris, dan Bapenda didesak oleh FRMJ untuk menjadi objek perkara.
Kabupaten Jombang, SJP - Permasalahan Ruko Simpang Tiga semakin memanas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui Pj Bupati Teguh Narutomo percaya diri menyebut lokasi Ruko Simpang Tiga sebagai aset Pemkab.
Sementara, beberapa pihak meminta Kejaksaan Negeri Jombang bisa objektif melihat permasalahan Ruko Simpang Tiga. Terutama segera menetapkan tersangka.
Kepala Kejari Jombang Agus Chandra mengatakan untuk penetapan tersangka masalah Ruko Simpang Tiga, secara umum akan diekspos sejauh mana perkembangan terkait penyelamatan aset.
"Minta waktu ke Bu Kejati untuk ekspos, ada beberapa penyelidikan untuk kita ekspos naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agus Chandra sebagaiman ditulis wartawan, Senin (19/8/2024).
Menurut Agus, kebijakan pengambil alihan aset Ruko Simpang Tiga sudah clear. Buktinya tanggal 2 Agustus sudah dilakukan peresmian pemindahan Mal Pelayanan Publik ke Ruko Simpang Tiga, menunjukkan bahwa aset tersebut menjadi miliknya Pemda.
"Namun kita tidak bisa menghalangi adanya beberapa pihak yang mengajukan gugatan perdata terkait dengan kepemilikan ruko tersebut," terang Agus.
Pihaknya akan melihat di pengadilan, kebetulan Jaksa diminta oleh Pak Bupati sebagai pengacara negara untuk mewakili Bupati Jombang.
"Kami fokus kepada kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah Kabupaten Jombang," ujarnya.
Lamanya penyelesaian masalah Ruko Simpang Tiga dijelaskan Agus, memiliki kendala. Kendalanya bicara tentang kerangka permasalahan dari pengelolaan aset yang sejak tahun 2016 dianggap tidak ada ketegasan terkait rencana pemanfaatan.
"Meskipun sudah ada rencana tetapi rancu," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim menyebut permasalahan Ruko Simpang Tiga mesti melihat sejumlah peran yang dilakukan oleh berbagai pihak. Tidak bisa hanya objek dari perkara adalah para Penghuni Ruko Simpang Tiga.
Menurut Fattah para penghuni Ruko Simpang Tiga memiliki Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti hak yang menguatkan penghuni bertahan di lokasi Ruko Simpang Tiga.
Jika memang dianggap sebagai aset Pemda, maka pastikan dulu memeriksa PT Suryatama Karya Pembangunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris dan juga Bapenda selaku.
"Kejaksaan harus segera menetapkan tersangka atas perkara Ruko Simpang Tiga, agar ada kepastian hukum untuk langkah selanjutnya," terang Fattah.
Fattah mendesak agar Kejaksaan terbuka terkait langkah penyelesaian perkara Ruko Simpang Tiga. Jika memang ada tersangka, segera dipastikan.
"BPN, Notaris dan juga Bapenda segera dipastikan," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?