Penyegelan Pabrik Pengolahan Tembakau: DPRD Minta Manajemen Segera Lengkapi Perizinan

Hal itu disampaikan oleh Mitroatin, Fraksi Golkar, pasca ditutupnya tempat pengolahan tembakau milik PT Sata Tec oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait pada Kamis, 6 Februari 2025 kemarin.

07 Feb 2025 - 21:40
Penyegelan Pabrik Pengolahan Tembakau: DPRD Minta Manajemen Segera Lengkapi Perizinan
Mitroatin (kanan), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro. Foto:(Ist)

BOJONEGORO, SJP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meminta PT Sata Tec Indonesia agar segera melengkapi segala perizinan, supaya aktifitas pengolahan tembakau dapat bergeliat dan warga Bojonegoro yang mengais rejeki disana bisa bekerja kembali.

Hal itu disampaikan oleh Mitroatin, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, pasca ditutupnya tempat pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait pada Kamis, 6 Februari 2025 kemarin.

“Sesuai kesepakatan kita kemarin, kami minta PT Sata Tec agar segera melengkapi perizinan sebelum beroperasi,” ucapnya, Jumat (7/2/2025).

Mitroatin menegaskan, jika Kabupaten Bojonegoro sangat terbuka kepada para pengusaha dan investor, namun dengan catatan harus mentaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai mengorbankan masyarakat,” lanjutnya.

Pihaknya berkomitmen akan memfasilitasi semua pihak termasuk PT Sata Tec Indonesia, begitu pula Pemkab Bojonegoro akan terus mendampingi dalam urusan perizinan agar geliat perusahaan aktif kembali.

“Kalau sudah ada ijin otomatis kan gak menganggu karena semua sudah diperbaiki,” pungkas Mitroatin.

Sebagai informasi, pabrik pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas terkat karena belum mengantongi izin. Penyegelan itu bersifat sementara, namun tak terbatas waktu hingga semua izin dilengkapi oleh manajemen.

Di antara perizinan yang yang belum dimiliki PT Sata Tec Indnesia, yakni persetujuan bangunan gedung (PBG) tentang pengolahan tembakau, dan izin UPL/UKL.

Penghentian sementara aktifitas pengolahan tembakau dilakukan setelah sebelumnya terjalin komunikasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dengan PT Sata Tec Indonesia hingga kedua belah pihak bermufakat.

PT Sata Tec Indonesia diperbolehkan melanjutkan kembali aktifitas pengolahan tembakau jika semua perizinan yang menjadi syarat telah terpenuhi semua.

Meski kegiatan pengolahan tembakau dihentikan, aktifitas pergudangan masih diperbolehkan beroperasi, sebab izin yang telah dikantongi oleh PT Sata Tec Indonesia menyatakan gudang penyimpanan tembakau.(*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow