Penutupan Paksa Lokasi Karaoke di Pasuruan Picu Ketegangan, Kades Disebut Terima Setoran

Wahyu Nugroho melontarkan tudingan mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, diduga telah meminta transfer sejumlah uang kepada pihak paguyuban warkop selama kurang lebih satu tahun terakhir, terhitung sejak Desember 2024.

02 Dec 2025 - 09:30
Penutupan Paksa Lokasi Karaoke di Pasuruan Picu Ketegangan, Kades Disebut Terima Setoran
Pihak kuasa hukum warkop dan warga serta pihak keamanan yang bersitegang penutupan warkop. (Foto: Isbi/SJP)

PASURUAN, SJP — Suasana tegang mewarnai kawasan Rumah Toko (Ruko) Meiko Pandaan Square, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (1/12/2025) malam. 

Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trantib Pandaan, Polres Pasuruan, dan Polsek Pandaan, melakukan penutupan paksa terhadap sejumlah warung kopi (warkop) yang diduga menyalahgunakan izin sebagai tempat karaoke.

Operasi penutupan mendadak ini dimulai sekitar pukul 23.30 WIB, menyusul diterbitkannya surat edaran dari Camat Pandaan, Timbul Wijoyo, yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2025. Surat edaran tersebut memerintahkan agar seluruh warkop di area tersebut menutup operasionalnya sementara.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Pandaan, Didik Febriyanto, menjelaskan bahwa penutupan ini didasarkan pada laporan Kepala Desa Nogosari mengenai dugaan penyalahgunaan izin usaha menjadi fasilitas karaoke, serta pelanggaran jam operasional yang melebihi batas pukul 24.00 WIB.

Namun, tindakan penutupan ini seketika memicu perdebatan sengit di lokasi. Penasihat Hukum (PH) Paguyuban Warkop Meiko, Wahyu Nugroho, mempertanyakan prosedur penutupan yang dinilainya cacat formil.

"Mengapa kami sebagai PH warkop Meiko tidak dilibatkan dalam pembahasan penutupan ini? Apakah ini cacat formil atau tidak?" tanya Wahyu.

Didik tampak tidak dapat memberikan jawaban yang tegas, memicu memanasnya suasana di kalangan warga dan pengelola yang hadir.

Ketegangan baru mereda setelah Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto, menginstruksikan agar penutupan tetap dilanjutkan demi menjaga kondusivitas wilayah.

Sedikitnya ada enam warkop yang menjadi target operasi, meskipun sebagian di antaranya telah memilih tutup lebih awal setelah mendengar kabar kedatangan petugas.

Meski menghargai langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban, Wahyu Nugroho menyampaikan keberatan keras terhadap tuduhan pelanggaran hukum. 

Ia menuntut agar petugas menyebutkan secara spesifik pasal atau peraturan daerah (Perda) yang telah dilanggar.

"Kami sepakat ditutup jika ada pelanggaran berat, seperti narkoba atau prostitusi. Tapi di sini, apa pelanggarannya? Pasal yang mana? Kalau melanggar perda, sebutkan perdanya. Tak satupun dari mereka yang bisa menjawab," lontar Wahyu.

Ia menegaskan bahwa izin usaha warkop telah resmi, terdaftar, berbayar, dan patuh membayar pajak sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sah dikeluarkan oleh negara. 

Ia juga menekankan bahwa peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, Wahyu Nugroho melontarkan tudingan mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, diduga telah meminta transfer sejumlah uang kepada pihak paguyuban warkop selama kurang lebih satu tahun terakhir, terhitung sejak Desember 2024.

"Kades Sunariyah meminta uang transfer ke pihak paguyuban warkop sudah 1 tahun yang lalu dengan berbagai alasan dan kegunaan melalui rekening pribadinya," ungkapnya.

Pihak Paguyuban Warkop Meiko dijadwalkan akan menghadiri undangan pendataan ke Kantor Kecamatan Pandaan pada Selasa (2/12/2025) untuk menyerahkan surat izin dan melakukan klarifikasi resmi terkait semua tuduhan dan proses penutupan. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow