Pengelolaan Wisata di Tulungagung Tertunda, Pemkab Tunggu Regulasi Baru dari KLHK
Kondisi tersebut turut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pariwisata. Pasalnya, pemerintah daerah belum dapat menarik retribusi tiket masuk karena belum adanya dasar hukum terbaru.
TULUNGAGUNG, SJP - Pengelolaan sejumlah destinasi wisata hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Perhutani hingga awal April 2026 masih belum dapat berjalan optimal. Kondisi ini terjadi setelah masa perjanjian kerja sama berakhir pada 2025 dan belum adanya pembaruan regulasi yang mengatur kewenangan pengelolaan kawasan.
Perubahan kebijakan menjadi faktor utama terhambatnya proses tersebut. Jika sebelumnya kawasan wisata berada di bawah pengelolaan Perhutani, kini kewenangannya beralih ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Pemkab Tulungagung saat ini masih menanti terbitnya aturan terbaru dari KLHK sebagai dasar hukum untuk memperbarui perjanjian kerja sama pengelolaan wisata.
Kepala Disbudpar Tulungagung, M. Ardian Candra, menjelaskan bahwa hingga kini proses pembaruan kerja sama belum bisa dilakukan akibat adanya perubahan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2021.
“Dalam aturan tersebut terjadi pergeseran kewenangan. Yang sebelumnya dikelola Perhutani, kini menjadi kewenangan pemerintah melalui kementerian kehutanan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, terdapat sekitar 10 titik wisata di wilayah Tulungagung yang terdampak kondisi ini. Lokasi tersebut meliputi kawasan pantai dan hutan yang sebelumnya dikelola oleh Disbudpar, namun masa perjanjiannya telah habis sejak tahun lalu.
Kondisi tersebut turut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pariwisata. Pasalnya, pemerintah daerah belum dapat menarik retribusi tiket masuk karena belum adanya dasar hukum terbaru.
“Untuk sementara retribusi belum bisa ditarik. Aktivitas wisata tetap berjalan, tetapi pengelolaan hanya sebatas parkir oleh pengelola lokal, dan itu tidak masuk ke PAD,” jelasnya.
Situasi ini juga dinilai kurang menguntungkan, terutama pada momen libur besar seperti Idulfitri 2026, yang biasanya menjadi periode puncak kunjungan wisatawan sekaligus penyumbang signifikan bagi pendapatan daerah.
“Ini tentu berdampak pada capaian target PAD. Padahal, libur Lebaran biasanya menjadi momentum penting untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap regulasi dari KLHK dapat segera diterbitkan agar proses pembaruan kerja sama bisa segera dilakukan dan pengelolaan destinasi wisata kembali berjalan maksimal.
“Kami masih menunggu kejelasan dari kementerian. Harapannya aturan tersebut segera terbit sehingga kerja sama dapat diperbarui dan pengelolaan wisata kembali optimal,” pungkas Candra. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

