Pengasuh Pesantren Cabul di Batu Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada oknum pengasuh pondok pesantren tersebut.
KOTA BATU, SJP — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Klas IA menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa AMF, pelaku pencabulan anak di bawah umur di sebuah pondok pesantren yang ada di Kota Batu.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada oknum pengasuh pondok pesantren tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan anak.
"Majelis hakim memutus terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya, dan terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan," ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Wildan Hakim, Kamis (5/2/2026).
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menolak permohonan restitusi (ganti rugi) bagi dua korban anak yang sebelumnya diajukan dalam tuntutan jaksa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan poin permohonan restitusi tersebut tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Batu maupun terdakwa belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir," imbuh Wildan.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat lokasinya yang berada di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kejari Batu menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ruang aman bagi anak.
Pihak kejaksaan memastikan seluruh tahapan hukum akan berjalan sesuai ketentuan sembari menekankan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan guna mencegah repetisi tindak pidana serupa di masa depan. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

