Residivis di Gresik Diringkus Usai Curi Uang Toko Sembako Saat Penjaga Tidur

Pelaku berinisial F (42), yang merupakan residivis sekaligus warga setempat itu diringkus polisi pada Rabu (21/1/2026) setelah jejaknya terekam kamera pengawas (CCTV).

21 Jan 2026 - 13:00
Residivis di Gresik Diringkus Usai Curi Uang Toko Sembako Saat Penjaga Tidur
Pelaku pencurian saat diringkus polisi. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP — Jajaran Polsek Gresik Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko sembako di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. 

Pelaku berinisial F (42), yang merupakan residivis sekaligus warga setempat, diringkus polisi pada Rabu (21/1/2026) setelah jejaknya terekam kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut. 

Pelaku diamankan di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik sekira pukul 17.00 WIB.

"Benar, pelaku berinisial F telah kami amankan. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan merupakan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Iptu Kevin saat dikonfirmasi.

Aksi pencurian ini menimpa Wildan (25), seorang penjaga toko asal Kabupaten Sumenep. 

Peristiwa bermula saat korban tengah menjaga toko seorang diri dan sempat tertidur di kursi. 

Situasi lengang tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyusup dan menggasak barang berharga milik korban.

Korban baru menyadari aksi pencurian tersebut saat terbangun dan mendapati dua unit ponsel serta tas berisi uang tunai senilai Rp16,9 juta telah raib. 

Akibat insiden ini, total kerugian material diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama unit Resmob Polres Gresik membuahkan hasil melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

Berdasarkan ciri-ciri fisik dan kendaraan yang terekam, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp4 juta, dua unit telepon seluler (handphone) milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio W 2572 CI yang digunakan sebagai sarana aksi dan akaian pelaku berupa sarung dan kaos kuning saat melancarkan aksinya.

Saat ini, tersangka F tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Gresik Kota. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Iptu Kevin mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam-jam rawan.

"Kami meminta masyarakat lebih waspada saat menjaga tempat usaha, pastikan sistem keamanan berfungsi baik. Jika melihat hal mencurigakan, segera lapor melalui layanan 110 atau Hotline Lapor Kapolres," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow