Pengamat Politik Sebut Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Ganggu Pemerintahan
Penundaan pelantikan lebih dari 2 bulan ini juga berimbas pada tertundanya realisasi janji-janji politik kepala daerah yang sebelumnya dijanjikan saat kampanye.
MOJOKERTO, SJP – Pengamat politik dari lembaga Surabaya Survey Center (SSC), Iksan Rosidi berpandangan penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga bulan Maret 2025 mendatang, tak pelak membawa beberapa konsekuensi pada jalannya roda pemerintahan di daerah.
Secara administratif penundaan ini tidak terlalu signifikan berpengaruh, sebab terdapat peraturan presiden (Perpres) yang menaunginya. Artinya, operasional pemerintahan daerah tetap dapat berlangsung seperti biasa, di bawah kendali penjabat (Pj) kepala daerah, sebelum kepala daerah terpilih dilantik.
Kendati demikian, Iksan menyebut, secara substantif penundaan pelantikan kepala daerah membawa pengaruh kurang baik yang cukup signifikan.
“Secara substansi, tujuan adanya pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan publik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penundaan pelantikan ini tentu saja membawa pengaruh signifikan,” katanya kepada suarajatimpost.com, Sabtu (11/1/2025).
Menurutnya, Pj kepala daerah tidak dapat mengambil keputusan-keputusan strategis dalam hal penataan anggaran daerah, penataan SDM pejabat daerah serta hal lain yang berkaitan dengan nomenklatur pembangunan di daerah.
“Sebelum kepala daerah terpilih dilantik, proses pembangunan di daerah tersebut tidak dapat optimal. Keputusan-keputusan penting yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak dapat diambil,” ujarnya.
Dirinya berpandangan, penundaan pelantikan lebih dari 2 bulan ini juga berimbas pada tertundanya realisasi janji-janji politik kepala daerah yang sebelumnya dijanjikan saat kampanye.
“Secara substansi ada hak-hak masyarakat yang terganggu akibat penundaan ini demi mengejar asas formalitas Pilkada serentak,” ungkapnya.
“Belum lagi, masalah yang akan timbul jika dalam proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak penggugat yang menang, bukankah akan ada proses administratif susulan oleh KPUD yang tentu akan memakan waktu, apakah ini sudah diantisipasi, untuk menghindari adanya penundaan pelantikan lagi?,” sambung dia.
Berdasar pada prinsip itu, ia menilai seharusnya kepala daerah yang tidak bersengketa tidak perlu menunggu keputusan MK untuk dilantik. Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat ada hak masyarakat dan ada kepentingan masyarakat yang lebih luas daipada sekedar formalitas.
“Sebaiknya pelantiian kepala daerah di daerah-daerah yang tidak terdapat sengketa hasil pilkada tidak perlu menunggu keputusan MK, dan segera dilantik demi kepentingan pembangunan yang lebih luas,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?