Tersangka Kecelakaan Bus Pariwisata Kota Batu Bisa Bertambah
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam termasuk mengkomparasikan temuan data dari pihak Dinas Perhubunga seperti armada yangmberada dalam kondisi tidak laik jalan lantaran kondisi fisik bus yang ditemukan ban yang rusak, serta dokumen KIR dan STNK yang sudah kedaluwarsa.
KOTA BATU, SJP - Penyelidikan kasus kecelakaan maut di Kota Batu yang menewaskan empat orang terus berlanjut, meskipun sopir berinisal MAS (30) yang merupakan warga Bekasi telah dinyatakan sebagai tersangka.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin pada Sabtu (11/1/2025) menyatakan, masih ada kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam insiden ini
"Kami masih mendalami fakta-fakta baru melalui pemeriksaan sejumlah saksi tambahan, memanggil dan memeriksa saksi tambahan, termasuk pemilik PO Sakhindra Trans berinisial RB, yang telah hadir untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam termasuk mengkomparasikan temuan data dari pihak Dinas PerhubungaN, seperti armada yang berada dalam kondisi tidak laik jalan, lantaran kondisi fisik bus yang ditemukan ban yang rusak, serta dokumen KIR dan STNK yang sudah kedaluwarsa.
"Atas temuan tersebut, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan melarang kendaraan tersebut untuk beroperasi. Yang pasti kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang merenggut nyawa empat orang tersebut," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

