Wabah PMK tak Terbendung, Tiga Kabupaten di Jatim Tutup Pasar Hewan

Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung mulai menutup pasar hewan

11 Jan 2025 - 20:03
Wabah PMK tak Terbendung, Tiga Kabupaten di Jatim Tutup Pasar Hewan
Petugas kesehatan hewan sedang memberikan sosialisasi di salah satu pasar hewan di Jawa Timur (Ist/SJP)

SUARAJATIMPOST.COM – Akibat melonjaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Timur, tiga pasar hewan di tiga kabupaten terpaksa ditutup sementara. Yakni di Kabupaten Ponorogo, Kediri, dan Tulungagung.

Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur, Indyah Aryani menjelaskan, tiga pasar hewan itu ditutup berdasarkan permintaan masyarakat. Karena itu kemudian diterbitkan surat keputusan (SK) oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

“Pasar hewan ditutup ini, karena adanya permintaan masyarakat, dan telah diterbitkan surat keputusan oleh bupati setempat,” ucap Indyah, sebagaimana dilansir suarasurabaya.net, Kamis (9/1/2025).

Menurut Indyah, penutupan pasar hewan merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi semakin meluasnya wabah PMK. Sebab, virus PMK merebak dengan begitu masif di tiga kabupaten tersebut. 

Selain penutupan pasar, vaksinasi akan menjadi langkah berikutnya untuk mencegah hewan ternak terpapar PMK. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan melakukan vaksinasi di wilayah yang tercatat sebagai lokus penyebaran PMK.

“Vaksin sudah disiapkan melalui pengadaan dari APBD maupun APBN. Semua kebutuhan sedang dipenuhi,” ujarnya.

Penyebaran PMK di tiga kabupaten itu cukup masif. Bahkan dalam catatannya, ada 157 sapi terjangkit PMK di Ponorogo. Kemudian 77 sapi terjangkit PMK di Kabupaten Tulungagung. Sementara di Kabupaten Kediri, ada 447 sapi terpapar PMK.

Sementara ini, Pemprov Jawa Timur telah menerima vaksin PMK dari pemerintah pusat sebanyak 12.500 dosis. Vaksin itu telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur untuk segera mencegah penularan PMK.

“Vaksin yang diterima mulai didistribusikan ke daerah dengan tingkat infeksi yang signifikan. Untuk memenuhi kebutuhan lainnya, pengadaan sedang diupayakan melalui APBD dan APBN,” tutup Indyah.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menyaranakan agar pemerintah daerah memberlakukan penutupan sementara pasar hewan selama 14 hari, jika ditemukan kasus PMK di wilayahnya.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pertanian Nomor: B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025. Terbitnya surat tersebut sebagai wujud atensi serius pemerintah terhadap penyebaran wabah PMK. (**)

Editor:  Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow