Pelantikan Kepala Daerah di Mojokerto Tertunda Meski Tanpa Gugatan MK
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelantikan bupati dan wali kota digelar pada 10 Februari 2025.
MOJOKERTO, SJP - Pelantikan Kepala Daerah di Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto diundur meski tanpa ada peradilan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelantikan bupati dan wali kota digelar pada 10 Februari 2025.
Namun harus dibatalkan pada bulan Maret 2025, karena masih ada sejumlah daerah yang masih dalam peradilan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal tersebut berdampak pada daerah lain meskipun pilkada di daerah tersebut berjalan tanpa gugatan.
“Selesainya penyelesaian di MK selesainya sekitar pertengahan Maret, sehingga pelantikan juga dilaksanakan pada bulan tersebut,” kata Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshar, Sabtu (11/1/2025).
Senada dengan KPU Kabupaten Mojokerto, pelantikan akan digelar serentak setelah berlangsungnya pilkada di MK rampung.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhari mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pilkada yang dilakukan KPU hanya sampai penetapan calon pasangan terpilih.
Setelah itu, sambung dia, KPU akan mengirimkan berita acara dan surat keputusan ke DPRD Kabupaten Mojokerto untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses pelantikan.
Diakui olehnya, pelantikan digelar serentak diperkirakan pada bulan Maret 2025 ini, namun belum mengetahui ketetapan tanggal yang pasti, karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
“Menunggu perubahan Perpres,” tandasnya. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?