Penerapan UMK Kota Batu Masih 33 Persen

Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno menegaskan pada Selasa (7/5/2024) bahwa sekitar 67 persen perusahaan di Kota Batu masih belum melakukan penerapan UMK karena tergolong kategori UMKM.

07 May 2024 - 16:00
Penerapan UMK Kota Batu Masih 33 Persen
Salah satu UMKM Kota Batu (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Perkembangan yang pesat di Kota Batu, membuat para investor maupun tenaga kerja untuk mengadu nasib di kota wisata ini. Meskipun saat ini hanya 33 persen saja penerapan pembayaran upah minimum kota (UMK).

Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno menegaskan pada Selasa (7/5/2024) bahwa sekitar 67 persen perusahaan di Kota Batu masih belum melakukan penerapan UMK karena tergolong kategori UMKM.

"Ini karena izin yang terdata di Kota Batu masih UMKM sehingga mereka tidak diwajibkan melakukan pembayaran dengan UMK karena modal yang belum mumpuni," urainya.

Lebih lanjut, hal tersebut juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sehingga ketika terjadi pengupahan dibawah UMK namun perusahaan tersebut masuk dalam kriteria UMKM maka tidak dinyatakan melanggar hukum.

"Hanya saja yang pasti entah kelas UMKM atau perusahaan besar wajib mendaftarkan pegawainya dalam BPJS Ketenagakerjaan setidaknya untuk program kecelakaan kerja atau kematian," imbuhnya.

Erwan juga memastikan untuk Kota Batu sendiri perusahaan besar rata-rata sudah menerapkan sistem UMK untuk pegawainya bahkan BPJS Naker juga telah diberikan haknya dalam empat program selain kecelakaan kerja dan kematian namun jaminan hari tua dan pensiun. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow