Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu Hampir Tuntas

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Muhammad Januar Ferdian pada Selasa (7/5/2024) mengatakan penyerahan tahap II ini dilaksanakan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu

07 May 2024 - 15:15
Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu Hampir Tuntas
Ilustrasi penyerahan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batu (Arul/Dokumen/SJP)

Kota Batu, SJP - Kejaksaan Negeri Batu kembali melakukan penyerahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum seksi tindak pindana khusus terkait kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji pada 2023 anggaran 2023 dengan dua tersangka dan barang bukti.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Muhammad Januar Ferdian pada Selasa (7/5/2024) mengatakan penyerahan tahap II ini dilaksanakan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu.

"Dua tersangka tersebut adalah Kartika Trisulandari (KT) yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu kala itu sekaligus pengguna anggaran, dan Abdul Khanip (AKP) yang bertindak sebagai koordinator atau pengendali pekerjaan pada CV Punakawan," ujarnya.

Lebih lanjut, pasca dilakukan penyerahan maka Kejari Batu akan segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili disana.

Senada, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batu, Pujo Rasmoyo membeberkan kedua tersangka telah dikenakan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan dengan nomor PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2024. Penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Dari kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp197.491.828,66. Para tersangka didakwa dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tukasnya.

Seperti yang ditulis Suarajatimpost.com sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batu yang awalnya telah menetapkan satu tersangka bernama Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas pada Oktober 2023 silam melakukan pengembangan kasus.

Dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian negara ratusan juta karena ditemukan kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.

Ditambah konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing (pedoman pengoperasian bangunan) yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow