Penerapan Jam Malam untuk Anak di Kota Blitar, Upaya Cegah Aksi Perundungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menerapkan aturan jam malam bagi anak. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk mencegah aksi perundungan.
KOTA BLITAR, SJP - Sebagai upaya mencegah aksi perundungan (bullying) maupun aksi kekerasan terhadap anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menerapkan jam malam bagi anak usia pelajar yang sedang beraktivitas di luar rumah.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar, Parminto.
Penerapan jam malam itu akan dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Blitar yang saat ini masih menunggu penandatanganan.
SE ini sengaja dibuat, agar anak-anak yang kebiasaan nongkrong di kafe ataupun warung bisa pulang ke rumah maksimal pukul 22.00 WIB.
"Secara konsep sudah dibahas bersama tim termasuk Kabag Hukum, dan tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota Blitar," ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Dalam hal ini, sudah dibentuk tim gabungan yang bertugas untuk keliling ke wilayah Kota Blitar untuk memantau anak-anak yang masih beraktivitas di luar pada malam hari.
Menurutnya, penerapan jam malam bukan berarti anak-anak yang masih beraktivitas di luar rumah diatas pukul 22.00 WIB akan ditangkap.
Tetapi, tim gabungan akan memberikan himbauan kepada mereka agar segera pulang ke rumah masing-masing.
"Ini sebagai upaya mencegah aksi bullying atau aksi kekerasan terhadap anak. Tapi juga agar anak-anak punya waktu istirahat yang cukup, karena besok masih harus bersekolah," kata dia.
Parminto menambahkan untuk mensosialisasikan hal ini, pihaknya akan memasang banner berisi himbauan jam malam kepada anak-anak di kafe maupun warung. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

