Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati

23 Apr 2024 - 04:00
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (foto isbi /sjp)

Kabupaten Pasuruan, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Berikut adalah pengumuman resmi dari KPU Kabupaten Pasuruan

KOMISI PEMILIHAN UMUM 

KABUPATEN PASURUAN 

PENGUMUMAN 

NOMOR:135/PP.04.02-Pu/3514/2024 

TENTANG 

SELEKSI CALON ANGGOTA  

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN 

UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN BUPATI 

DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN PASURUAN 

TAHUN 2024 

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut: 

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

a. Warga Negara Indonesia. 

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK. 

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. 

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK. 

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan: 

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK. 

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. 

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. 

d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : 

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik 

Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 

3. tidak menjadi anggota Partai Politik; 

4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 

8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 

12. sehat rohani. 

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. 

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. 

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. 

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)  

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) 

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik. 

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. 

Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui: 

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri (softfile) melalui siakba.kpu.go.id. 

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung (hardfile) disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan 

Alamat : Jalan Sudarsono No.1 Pogar Bangil - Pasuruan Jam Kerja : 

1) 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 

2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB 

c. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id. 

d. Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Helpdeks 

Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan : 0859310085051 / 085604936866  

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.  

Pasuruan, 23 April 2024 

   

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan

Zainul Faidzin

(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow