Penasihat Kapolri: Insiden Tewasnya Ojol Jadi Ujian Berat bagi Institusi Kepolisian
Insiden tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan disebut sebagai ujian besar bagi Polri. Penasehat Kapolri Aryanto Sutadi menekankan pentingnya transparansi, langkah cepat Kapolri, serta proses hukum yang tuntas.
JAKARTA, SJP – Penasehat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menilai insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) sebagai ujian besar yang harus dihadapi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menekankan pentingnya transparansi agar peristiwa ini tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.
“Pertama-tama saya mengucapkan belasungkawa. Ini merupakan musibah besar, tidak hanya bagi Polri maupun Brimob, tetapi juga bagi kapolri dan bahkan Bapak presiden,” kata Aryanto dalam Breaking News Sore di YouTube Beritasatu, Jumat (29/8/2025).
Insiden tragis yang terjadi saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam itu langsung menyita perhatian publik. Rekaman kejadian yang menyebar luas di media sosial memicu reaksi keras, terutama dari komunitas ojol yang menilai adanya pelanggaran serius dalam penanganan aksi.
Meski demikian, Aryanto mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai, respons Kapolri patut dihargai karena tidak hanya menyerahkan kasus ini ke level kapolda. Bahkan, Kapolri bersama Presiden Prabowo hadir langsung dalam prosesi pemakaman Affan.
"Ini suatu respons yang sangat bagus dari pihak pemerintah, Polri akibat dari musibah ini yang menjadi tanggung jawab pemerintah," sebut Aryanto.
Lebih lanjut, Aryanto mengungkapkan Kapolri bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi kode etik terhadap tujuh anggota yang dinilai melanggar prosedur. Biasanya, kata dia, proses kode etik bisa memakan waktu minimal 10 hari, tetapi kali ini hanya sehari setelah insiden langsung diproses.
Meski demikian, ia menekankan proses hukum tetap harus berjalan. “Kita perlu mengetahui, apakah oknum polisi melindas karena ketakutan atau kepanikan yang dianggap kecelakaan sesuai Pasal 359 KUHP, atau pembunuhan biasa sesuai Pasal 338 KUHP,” jelasnya.
"Tidak sampai di situ saja, kita akan cek juga kasus meninggalnya nanti akan diperdalam," imbuh Aryanto.
Ia menegaskan, tanggung jawab pemerintah dan Polri saat ini adalah memberikan penjelasan menyeluruh agar masyarakat tidak terprovokasi. Polisi, lanjutnya, harus mengusut tuntas dengan cepat dan transparan.
Selain itu, Aryanto mengingatkan publik agar tetap waspada terhadap upaya adu domba. "Intinya, mari berhati-hati agar kasus ini tidak dijadikan bahan adu domba yang bisa membuat keadaan semakin kacau,” tutupnya. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

