Pemusnahan Rokok dan Minol Ilegal Capai Rp4,9 Miliar, Pemkab Malang: Ini Bukti Nyata Lawan Pelanggaran Cukai
Bea Cukai Malang Bersama Forkopimda Ungkap Dampak Ekonomi dan Kesehatan dari Rokok Tanpa Cukai.
MALANG, SJP — Lebih dari 3,5 juta batang rokok tanpa cukai dan hampir 265 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di halaman PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025).
Aksi pemusnahan ini menjadi penanda tegas kolaborasi Kantor Bea Cukai Malang bersama Forkopimda Kabupaten Malang dalam menekan pelanggaran di bidang cukai.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan intensif selama lima bulan, sejak November 2024 hingga 9 April 2025. Jika ditotal, nilainya menyentuh angka Rp4.965.354.140, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak berdiri sendiri.
“Penindakan ini hasil sinergi antara Kanwil DJBC Jatim II, Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, dan dukungan dari aparat penegak hukum lainnya,” ungkapnya.
Ia juga menekankan kontribusi masyarakat dan media dalam menyebarkan pemahaman mengenai cukai.
“Peran media juga penting dalam memberikan kesadaran masyarakat juga sangat menentukan," imbuh Gunawan.
Rokok ilegal dibakar langsung di tungku hingga tinggal abu. Sedangkan minuman beralkohol tanpa izin resmi dibuang setelah dikumpulkan dalam wadah khusus. Semua proses dilakukan terbuka dan terpantau.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, yang hadir dalam kegiatan itu, menyoroti bahaya ganda dari rokok ilegal, telah menekan pendapatan negara sekaligus membahayakan kesehatan.
“Apa yang terkandung di dalam rokok ilegal itu tidak bisa dijamin. Jadi gak hanya merugikan negara, tapi juga dalam tubuh,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan, bahwa langkah ini merupakan representasi nyata kerja bersama pemerintah daerah. Ia juga menyinggung soal sumber anggaran kegiatan.
“Operasi ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Pemkab Malang, tahun ini nilainya sebesar Rp158 miliar,” terang Firmando.
Ia berharap, kegiatan pemusnahan ini bisa memberi efek jera dan mendorong kesadaran kolektif.
“Ketika masyarakat tidak membeli atau menjual barang ilegal, mereka sedang berkontribusi langsung pada pembangunan dan kesehatan komunitas,” tutupnya. (***)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

