Pemkot Surabaya Tetapkan Mekanisme Kerja Satgas Anti-Premanisme

Kasus dugaan pengusiran paksa warga lansia memicu Pemkot Surabaya membentuk Satgas Anti-Premanisme dengan posko, patroli wilayah, dan sinergi aparat untuk melawan intimidasi.

01 Jan 2026 - 18:30
Pemkot Surabaya Tetapkan Mekanisme Kerja Satgas Anti-Premanisme
Deklarasi Surabaya Bersatu jadi momentum peluncuran satgas anti-premanisme Kota Surabaya (Dok. Kominfo Surabaya/SJP)

SURABAYA, SJP – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan mekanisme kerja Satgas Anti-Premanisme sebagai langkah tegas memberantas praktik premanisme dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Pahlawan. 

Satgas yang mulai aktif sejak diluncurkan pada Deklarasi Surabaya Bersatu pada Rabu (31/12/2025) kemarin itu dilengkapi posko pengaduan, sistem patroli wilayah, penanggung jawab di tiap kawasan, serta bergerak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penetapan mekanisme kerja tersebut menjadi bagian penting dari upaya Pemkot memastikan kehadiran negara dalam melindungi warga dari intimidasi dan tindakan sewenang-wenang yang mengatasnamakan kekuatan kelompok atau organisasi tertentu.

Pembentukan Satgas Anti-Premanisme tidak lepas dari mencuatnya kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah seorang warga lanjut usia, Elina Widjajanti, di Surabaya yang viral di media sosial pada akhir 2025. 

Kasus tersebut memicu gelombang reaksi publik dan kekhawatiran masyarakat terhadap praktik premanisme yang dilakukan secara terbuka dan disertai intimidasi.

Melalui pembentukan Satgas Anti-Premanisme, Pemkot Surabaya ingin menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekuatan atau tekanan premanisme.

Mekanisme Kerja: Posko Induk dan Sistem Mobile

Satgas Anti-Premanisme dibentuk sebagai instrumen untuk pencegahan dan penindakan praktik premanisme di Surabaya. Satgas bertugas menerima laporan masyarakat, melakukan pemantauan langsung di lapangan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Keberadaan Satgas tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap tindakan intimidatif akan ditangani secara tegas dan terukur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Satgas Anti-Premanisme telah memiliki posko khusus yang menjadi pusat koordinasi dan pengaduan. Posko tersebut berada di area dekat Inspektorat Pemkot Surabaya.

"Jadi kita akan memiliki tempat ya di posko kita yang namanya Satgas Anti-Preman itu ada di dekat Inspektorat, di samping Inspektorat," ujar Eri, Kamis (1/1/2026).

Selain posko tetap, Satgas juga akan bekerja secara aktif dengan berkeliling ke wilayah-wilayah di Surabaya. Setiap wilayah telah ditetapkan penanggung jawab untuk memastikan penanganan laporan berjalan cepat dan tidak tumpang tindih.

"Dan nanti kita akan berputar di setiap wilayah dan ada penanggung jawabnya sendiri-sendiri di masing-masing wilayah tadi," lanjutnya.

Menjangkau Lima Wilayah Surabaya

Dalam pelaksanaannya, Satgas Anti-Premanisme disebar di lima wilayah Surabaya, meliputi Surabaya Timur, Barat, Utara, Selatan, dan wilayah pusat. Pola itu diterapkan agar pengawasan dan pelayanan pengaduan dapat dilakukan secara merata di seluruh kota.

Dengan sistem wilayah tersebut, Pemkot berharap masyarakat tidak kesulitan melapor ketika menemukan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada premanisme.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa Satgas Anti-Premanisme tidak bekerja sendiri. Satgas akan bergerak bersama Forkopimda Surabaya guna memastikan keamanan dan ketertiban kota tetap terjaga.

"Kita juga akan bergerak bersama Forkopimda Surabaya khususnya untuk menjaga keamanan Surabaya," tegas Eri.

Sinergi itu memungkinkan Satgas untuk langsung berkoordinasi dengan unsur penegak hukum ketika laporan masyarakat mengandung unsur pidana atau ancaman keamanan.

Warga Diminta Aktif Melapor

Wali Kota Eri Cahyadi juga mengimbau warga Surabaya agar tidak ragu melapor apabila menemukan pelanggaran aturan, terutama yang disertai aksi premanisme. Menurutnya, laporan cepat dari masyarakat sangat menentukan efektivitas kerja Satgas.

"Dan yang terpenting warga Surabaya itu kalau ada kejadian langsung laporkan sehingga kita akan bertindak itu," imbaunya.

Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran aturan yang disertai intimidasi atau kekerasan akan dihadapi secara tegas.

"Jadi dalam hal apapun ya, dalam hal apapun warga Surabaya kalau ada aturan dan ternyata tidak menjalankan aturan, terus menggunakan kekuatan premanisme, kita lawan," pungkas Eri.

Dengan mekanisme kerja yang jelas dan dukungan lintas sektor, Pemkot Surabaya optimistis Satgas Anti-Premanisme dapat menjadi langkah efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Pahlawan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow