DPRD Gresik: Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC Penuhi Unsur Pelanggaran Hukum

Permasalahan ini sudah jelas bahwa bangunan tersebut berstatus cagar budaya peringkat kabupaten. Dasar hukum bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar Budaya, dilarang membongkar atau merusak tanpa Izin. Perbuatan itu merupakan tindak pidana.

28 Jan 2026 - 20:01
DPRD Gresik: Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC Penuhi Unsur Pelanggaran Hukum
Audiensi yang digelar DPRD bersama Disparekrafbudpora Gresik, PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti Indonesia, terkait polemik pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama VOC di Kantor DPRD Gresik, Rabu (28/1/2026). (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP - Pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memenuhi syarat hukum. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Gresik M. Rizaldi Saputra, saat audiensi yang digelar DPRD bersama Disparekrafbudpora Gresik, PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti Indonesia, terkait polemik pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama VOC di Kantor DPRD Gresik, Rabu (28/1/2026).

"Kalau mengikuti alurnya (pembongkaran tanpa izin), menurut kami semuanya sudah pelanggaran hukum. Sudah memenuhi syarat hukum," kata Rizaldi.

Rizaldi mengatakan, permasalahan ini sudah jelas bahwa bangunan tersebut berstatus cagar budaya peringkat kabupaten. Dasar hukum bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar Budaya, dilarang membongkar atau merusak tanpa Izin. Perbuatan itu merupakan tindak pidana.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir menyebut alasan pembongkaran itu tidak bisa dibenarkan. Pembongkaran dengan izin pertemuan tanpa adanya prosedur teknis yang jelas.

"Itu bukan izin, koordinasi ngobrol tidak jelas tidak bisa dikatakan izin. Izin itu harus surat dari instansi terkait," ungkap dia.

Syahrul pun menyinggung potensi tindak pidana sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bahwa pembongkaran cagar budaya tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, PT Pos Indonesia selaku pemilik aset tidak bisa menunjukkan surat/dokumen perizinan atas tindakan yang dilakukan terhadap bangunan cagar budaya eks asrama VOC. 

Executive Manager PT Pos Indonesia KC Gresik Johan Riyadi berdalih pihaknya sudah koordinasi dengan Sekda Gresik. Yakni pada tanggal 19 Agustus 2025 dan 2 Desember 2025.

Menurut dia, pembongkaran dilakukan oleh PT Pos Properti Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia dalam rangka optimalisasi aset.

"Akan dikembangkan untuk lahan parkir. Memenuhi kebutuhan lahan parkir di Bandar Grissee," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow