Pemkot Batu Tegaskan Komitmen Kawal Investasi Sesuai Aturan dan Berwawasan Lingkungan

Dengan pendekatan yang kolaboratif dan berbasis regulasi, Pemerintah Kota Batu menargetkan kawasan investasi yang ada bisa tumbuh secara berkualitas, sekaligus tetap menjaga identitas Batu sebagai kota wisata alam yang lestari.

05 Aug 2025 - 19:40
Pemkot Batu Tegaskan Komitmen Kawal Investasi Sesuai Aturan dan Berwawasan Lingkungan
Wali Kota Batu Nurochman (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dengan kelestarian lingkungan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman pada Selasa (5/8/2025), bahwa Ia menekankan Pemkot tidak anti investasi, namun seluruh proses pembangunan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak ingin investor sekadar masuk tanpa menaati aturan. Pembangunan harus seimbang, tidak merusak alam dan lingkungan. Dari total wilayah Kota Batu, baru 40 persen area yang bisa dimanfaatkan untuk investasi. Jadi jika ada yang ingin berinvestasi dan tidak melanggar regulasi, maka sah-sah saja,” tegas Nurochman.

Pernyataan itu diperkuat oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauhid, yang menyebut bahwa proses penerbitan izin kini lebih cepat dan terstruktur, khususnya untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kepastian proses untuk penerbitan PBG dan SLF saat ini jauh lebih cepat dan mudah. Kami bersama Disperkim dan jajaran Pemkot Batu solid mendukung program Wali Kota, termasuk dengan memberikan arahan teknis kepada para pengguna layanan,” ujar Tauhid.

Ia menambahkan, untuk mendirikan usaha di Kota Batu, para calon investor harus memahami tahapan pengurusan izin sejak awal, agar tidak ada kekeliruan atau kelengkapan dokumen yang terlewat.

“Contohnya untuk PBG, jika peruntukannya untuk usaha, maka harus mengajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tapi kalau untuk rumah tinggal, bisa lewat manual dengan formulir. Selama dokumen lengkap dan terverifikasi dengan benar, maka maksimal 28 hari kerja izin persetujuan bisa dikeluarkan,” jelasnya.

Pemkot Batu berharap, dengan adanya sistem yang lebih transparan dan waktu pelayanan yang terukur, para investor bisa lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya.

Di sisi lain, pengawasan tetap dilakukan agar investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat, bukan malah merusak tatanan lingkungan dan sosial di masyarakat. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow