Pemkot Batu Dorong Pengembang Lengkapi Izin, 40 Perumahan Masih Bermasalah
Di tengah tingginya kebutuhan hunian, pemerintah menekankan bahwa percepatan pembangunan tetap harus dibarengi kepatuhan regulasi, karena kelengkapan izin menjadi dasar pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas serta jaminan keamanan bagi konsumen
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu meningkatkan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap pengembang perumahan yang belum melengkapi legalitas. Dari total 123 kawasan perumahan yang berdiri, sebanyak 40 teridentifikasi belum memenuhi kelengkapan perizinan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu Arief As Siddiq pada Jumat (13/2/2026) mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan lapangan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebagian pembangunan dilakukan pengembang non-bonafit yang menggarap lahan pribadi menjadi perumahan tanpa prosedur administrasi lengkap.
“Kebanyakan perumahan tanpa kelengkapan perizinan dibuat oleh developer perorangan. Bahkan ada yang sudah dipromosikan ke konsumen,” ujarnya.
Sebagai langkah penanganan, Disperkim mengundang para pengembang untuk supervisi guna mendorong penyelesaian perizinan. Dari 40 pengembang yang diundang, hanya 20 yang hadir. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah memetakan kendala teknis maupun administratif yang menghambat proses legalisasi.
Menurut Arief, pengurusan izin perumahan melibatkan lintas perangkat daerah, termasuk pemenuhan persyaratan teknis seperti PEIL banjir, kesesuaian tata ruang, dan lingkungan yang menjadi kewenangan DPUPR. Setelah persyaratan terpenuhi, Disperkim mengevaluasi rencana tapak (site plan) sebagai dasar rekomendasi teknis.
“Site plan menjadi acuan menyelaraskan kondisi lapangan dengan aturan tata ruang. Prosesnya sekitar 28 hari sejak dokumen lengkap diajukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dinas tetap membuka pendampingan bagi pengembang agar proses perizinan dapat dituntaskan. Namun, dokumen yang tidak lengkap tidak dapat diproses lebih lanjut.
Di sisi lain, kebutuhan hunian di Kota Batu masih tinggi dengan backlog sekitar 7.000 unit. Pada 2025 tercatat 13 pengembang mengajukan izin pembangunan perumahan, sedangkan hingga 2026 baru dua pengajuan masuk.
Arief mengingatkan bahwa pembangunan tanpa legalitas berpotensi merugikan masyarakat, khususnya terkait pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
“Karena itu pengembang harus mengikuti ketentuan agar konsumen tidak dirugikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

