Pemkot Batu Dorong Budaya Kerja Hijau, WFH hingga Transportasi Ramah Lingkungan Disiapkan
Pemkot Batu menginginkan kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran, tetapi juga menjadi pijakan awal dalam membangun birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berwawasan lingkungan
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu mulai menggeser arah kebijakan birokrasi menuju konsep kerja yang lebih ramah lingkungan. Tidak hanya soal Work From Home (WFH), Pemkot juga tengah merancang regulasi yang mendorong efisiensi energi hingga perubahan kebiasaan mobilitas aparatur sipil negara (ASN).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batu Eko Suhartono pada Sabtu (4/4/2026) menjelaskan bahwa draf Surat Edaran (SE) yang saat ini dibahas bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memuat pendekatan baru dalam tata kelola perkantoran. Salah satu yang disorot adalah pengurangan konsumsi energi di lingkungan Balai Kota Among Tani.
"Konsep block office yang diterapkan Pemkot Batu justru membuka peluang besar untuk menekan penggunaan listrik secara kolektif. Pengaturan operasional pendingin ruangan (AC) dan perangkat elektronik akan dikontrol lebih ketat, dengan target efisiensi yang cukup ambisius. Setiap SKPD nanti akan punya tanggung jawab untuk mengatur penggunaan listrik dan AC. Kita ingin ada penghematan yang terukur, bahkan ditargetkan bisa mencapai 30 persen,” ujar Eko.
Tak hanya berhenti pada aspek energi, kebijakan ini juga menyasar perubahan pola kerja ASN melalui penerapan WFH secara selektif. Sistem kerja fleksibel tersebut dinilai mampu mengurangi mobilitas harian pegawai, yang secara tidak langsung berdampak pada penurunan emisi.
Eko memastikan, seluruh mekanisme pengawasan kinerja selama WFH telah disiapkan secara digital. ASN tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja secara berkala melalui aplikasi, sehingga produktivitas tetap terjaga meski tidak berada di kantor.
"Di sisi lain, Pemkot Batu juga mulai mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan bagi pegawai. ASN yang tinggal di sekitar kawasan perkantoran dianjurkan berjalan kaki atau bersepeda, sementara opsi transportasi massal juga mulai dipertimbangkan. Kita ingin membangun kebiasaan baru yang lebih sehat dan efisien. Ini bukan sekadar aturan, tapi bagian dari perubahan budaya kerja,” tegasnya.
Meski membawa sejumlah perubahan, Pemkot memastikan kebijakan ini tetap mempertimbangkan aspek pelayanan publik. OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Satpol PP dan dinas teknis lainnya, akan mendapatkan skema penyesuaian agar layanan tidak terganggu.
Regulasi ini sekaligus menjadi langkah konkret Pemkot Batu dalam menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat ke dalam konteks daerah. Dengan karakter geografis dan sistem perkantoran yang terpusat, pendekatan berbasis efisiensi energi dan mobilitas dinilai relevan untuk diterapkan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

