Pemkab Mojokerto Kuras APBD Sebesar Rp5,2 Miliar untuk Bantuan 10 Parpol
Pendidikan politik lewat dana rakyat, tapi rakyat jarang tahu apa yang dipelajari. Parpol sibuk laporan pertanggungjawaban, publik sibuk pertanyakan pertanggungjawaban suara yang kemarin dikorbankan demi janji kampanye.
MOJOKERTO, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengalokasikan dana hibah bantuan keuangan partai politik (banpol) sebesar Rp5.294.681.901 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Dana tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan telah dicairkan kepada 10 partai politik (parpol) peraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mojokerto hasil Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Nugraha Budhi Sulistya mengatakan, dana telah terserap 100 persen tanpa kendala dalam proses administrasi maupun pencairannya.
“Bantuan keuangan parpol tersebut besarannya Rp8.000 per suara sah. Untuk tahun 2025 tidak mengalami kenaikan, masih sama seperti tahun sebelumnya,” kata Nugraha, Rabu (6/8/2025).
PKB memperoleh dana terbesar yakni Rp996.048.000. Disusul Partai Nasdem Rp886.376.000 dan PDI Perjuangan sebesar Rp626.296.000 dari total alokasi yang digelontorkan pemerintah daerah.
Partai Demokrat mendapatkan Rp498.936.000, Partai Golkar Rp557.592.000, dan Partai Gerindra Rp480.696.000. Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima Rp423.160.000.
Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh Rp351.456.000, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp377.168.000, serta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp96.512.000.
Menurut Nugraha, dana tersebut wajib digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan. Sebanyak 60 persen harus diprioritaskan untuk pendidikan politik masyarakat.
Kegiatan pendidikan politik mencakup pelatihan kader, sosialisasi program partai, dan peningkatan kesadaran publik terhadap demokrasi serta peran warga dalam sistem politik nasional.
Sedangkan 40 persen lainnya dipakai untuk keperluan operasional sekretariat parpol. Termasuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), kebutuhan administratif, dan biaya penunjang kerja organisasi.
Dasar hukum pemberian banpol mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Aturan tersebut mencakup tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, serta kewajiban laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara berkala.
Pemkab berharap dana tersebut mendukung partai menjalankan fungsi strategis, memperkuat sistem kepartaian, serta meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal dan nasional secara berkelanjutan.
“Dari petunjuk teknis itu kami sampaikan ke partai politik. Bila segala syarat dipenuhi, kami proses dan salurkan serta disahkan lewat NPHD,” ungkap Nugraha. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

