Pemkab Lumajang Kucurkan Rp1,9 Miliar untuk Buruh Tembakau dan Pelatihan
Pemkab Lumajang mengalokasikan Rp 1,9 miliar dari DBHCHT untuk buruh tembakau. Dana tersebut digunakan untuk pelatihan keterampilan otomotif, pengelasan, kelistrikan, dan desain grafis, serta jaminan sosial bagi 5.606 buruh.
LUMAJANG, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali menunjukkan perhatian pada kesejahteraan buruh tembakau. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini mencapai Rp1,9 miliar yang difokuskan pada dua program utama: pelatihan keterampilan kerja serta perlindungan jaminan sosial.
Kepala Disnaker Lumajang, Subechan, menjelaskan sekitar Rp1,2 miliar dialokasikan untuk program peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. Empat jenis pelatihan yang disiapkan meliputi otomotif, pengelasan, kelistrikan, dan desain grafis.
“Sasaran utama pelatihan ini adalah masyarakat dari keluarga buruh tembakau maupun mereka yang terdampak langsung oleh industri tembakau. Harapannya, mereka punya keterampilan tambahan dan daya saing lebih baik di dunia kerja,” jelas Subechan, Senin (22/9/2025).
Dua pelatihan, yakni keterampilan otomotif dan pengelasan, sudah resmi berjalan. Sementara itu, pelatihan kelistrikan dan desain grafis dijadwalkan segera menyusul. Program ini diharapkan mampu memberi bekal baru bagi ribuan pekerja agar tidak hanya bergantung pada industri tembakau.
Selain pelatihan, Pemkab Lumajang juga menyalurkan Rp732,21 juta dari DBHCHT untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.606 buruh tembakau. Langkah ini dipandang strategis untuk memastikan perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan.
“Tujuan utamanya agar buruh tembakau mendapatkan hak perlindungan ketenagakerjaan, sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi melalui pelatihan kerja,” ujarnya.
Melalui pemanfaatan DBHCHT ini, Pemkab Lumajang berharap kesejahteraan buruh tembakau bisa meningkat. Bukan hanya lewat keterampilan baru yang menambah penghasilan keluarga, tetapi juga dengan hadirnya jaminan sosial yang memberi rasa aman dan kepastian dalam bekerja. (**)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

