Pemkab Lamongan Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal
Pemusnahan ini bentuk komitmen mendukung penerimaan negara dari dana cukai. Lamongan sendiri menerima Rp70–80 miliar DBH Cukai tiap tahun. Hingga Juli 2025, telah dilakukan 72 dari target 200 operasi rokok ilegal, dengan 229 ribu batang rokok disita.
LAMONGAN, SJP – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kejaksaan Negeri Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan ini merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai sepanjang tahun 2025.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung penerimaan negara dari sektor cukai. Menurutnya, cukai menjadi salah satu sumber penting pendapatan negara yang hasilnya dapat kembali dinikmati masyarakat.
“BKC ilegal harus dimusnahkan karena akan mengganggu penerimaan negara. Dana yang seharusnya masuk kas negara, justru hilang akibat praktik ilegal ini. Padahal, dana cukai dimanfaatkan untuk membiayai program-program yang menyentuh langsung masyarakat,” ujar Yuhronur, yang akrab disapa Pak Yes.
Ia menambahkan, Lamongan memiliki potensi besar dari sektor tembakau dengan keberadaan sejumlah pabrik rokok di wilayahnya. Hal ini membuat Lamongan menjadi salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang setiap tahunnya mencapai Rp70 hingga Rp80 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai sektor, termasuk penegakan hukum, peningkatan pelayanan kesehatan, serta memberikan perlindungan bagi petani tembakau.
Dalam upaya memberantas rokok ilegal, Pemkab Lamongan bersama instansi terkait terus menggencarkan operasi bersama. Hingga Juli 2025, tercatat sudah 72 kali operasi digelar dari target 200 operasi sepanjang tahun ini.
"Dari hasil operasi, sebanyak 229 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan. Jika dikonversikan ke potensi kerugian negara, nilainya mencapai Rp377 juta," ujar Yuhronur.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 506.224 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai, serta 66 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau sekitar 39,6 liter yang dikemas dalam 32 koli. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang elektronik seperti ponsel yang juga merupakan hasil sitaan perkara inkracht.
Total kerugian negara akibat barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp492 juta lebih.
Sebelum pemusnahan, kegiatan diawali dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai oleh KPPBC TMP B Gresik. Materi yang disampaikan mencakup ciri-ciri barang kena cukai ilegal serta mekanisme penanganannya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lamongan memberikan pemahaman terkait aspek hukum dari peredaran barang ilegal. Kepala Kejari menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cukai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum pidana.
“Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara bagi pelanggar menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang cukai bukan hal sepele,” tegas perwakilan Kejari Lamongan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Lamongan berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi barang kena cukai ilegal, demi mendukung keuangan negara dan menjaga keberlanjutan program pembangunandi daerah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

