Pemkab Jombang Buka Seleksi Terbuka Lima Posisi JPTP Eselon II-B
Mekanisme lelang jabatan ini tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jombang, tetapi juga terbuka bagi ASN dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
JOMBANG, SJP – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi membuka seleksi terbuka untuk mengisi lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon II-B yang saat ini kosong.
Mekanisme lelang jabatan ini tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jombang, tetapi juga terbuka bagi ASN dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menegaskan bahwa kebijakan lintas daerah ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bertujuan menjaring figur terbaik.
"Seleksi terbuka ini dirancang agar kami mendapatkan pejabat yang profesional dan berkompeten. ASN dari luar Jombang pun berhak mendaftar selama memenuhi persyaratan," ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Menurut Agus, adapun prasarat peserta yang bisa mendaftarkan diri pada seleksi JPTP, merujuk pada pengumuman panitia seleksi Nomor 3/PANSEL-JPTP/JBG/II/2026, pelamar harus memenuhi sejumlah ketentuan, diantaranya berstatus PNS di lingkungan Pemkab Jombang atau pemda lain di Jawa Timur.
Selanjutnya, berusia maksimal 56 tahun per 1 April 2026, pangkat paling rendah Pembina (IV/a). Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya minimal dua tahun. Pendidikan minimal S1 atau D-IV. Sehat jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan NAPZA.
Memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Memiliki integritas dan moralitas baik. Telah mengikuti pelatihan kepemimpinan administrator (kecuali bagi pejabat fungsional). Tidak sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam dua tahun terakhir. Tidak terlibat proses peradilan.
Nilai kinerja dua tahun terakhir minimal berpredikat baik. Telah melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN/LHKASN. Menyampaikan SPT pajak tahun terakhir. Memiliki rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Lebih lanjut, menurut Agus ada lima posisi JPTP eselon II-B yang saat ini kosong dan menjadi objek seleksi terbuka meliputi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang.
Agus Purnomo menambahkan, seluruh ketentuan administrasi dan kompetensi telah diumumkan secara terbuka melalui laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang.
Seleksi terbuka ini dibuka sejak Jumat, 6 Februari 2026, dan pendaftaran akan berlangsung hingga 20 Februari 2026. Panitia seleksi memastikan akan berfokus pada kualitas dan kelayakan peserta dalam setiap tahapan seleksi.
"Kami ingin pejabat yang terpilih nanti benar-benar siap mengemban amanah dan tanggung jawab jabatan. Asal instansi bukan faktor penentu, yang terpenting adalah kompetensi, rekam jejak, dan kapasitas calon," pungkas Agus. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

