Dishub Bojonegoro Gratiskan Biaya Uji Kir
Pembebasan biaya Uji Kir tersebut sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro no 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Bojonegoro, SJP- Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro bebaskan biaya uji kendaraan bermotor atau yang lebih sering disebut Uji Kir.
Kepala Dishub Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo katakan pihaknya telah pasang pengumuman pada beberapa titik di kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Dishub Bojonegoro.
"Semua kendaraan yang akan melakukan Uji Kir per 1 Januari 2024 dan seterusnya tidak dikenai biaya," ucapnya, Selasa (2/1/2024).
Pembebasan biaya Uji Kir tersebut sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pembebasan biaya Uji Kir ini berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Perda yang berlaku," tandasnya.
Sebagai informasi, uji kendaraan bermotor merupakan syarat bagi suatu kendaraan dinyatakan layak beroperasi di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang maupun barang.
Kendaraan yang wajib melakukan Uji Kir adalah kendaraan plat kuning, seperti taxi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia maupun pengangkut barang, semua jenis truk, bus, dan mobil pick up. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?