Pemkab Gresik Siapkan Sanksi Bagi ASN Terlibat Kasus SK Palsu

Jika ada kasus tindak pidana, maka ilmu pembuktian itu ada di pihak aparat penegak hukum. Sekalipun itu jika ada ASN terlibat, maka harus menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

24 Apr 2026 - 09:13
Pemkab Gresik Siapkan Sanksi Bagi ASN Terlibat Kasus SK Palsu
Tangkapan layar rekaman CCTV korban SK ASN palsu di Gresik. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyebut telah menyiapkan sanksi terhadap siapa saja pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang terlibat kasus dugaan penipuan rekrutmen ASN menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu. Sanksi terhadap kasus tersebut ialah pemecatan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Mohammad Rum Pramudya, mengatakan penjatuhan sanksi tersebut masih harus menunggu putusan hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).

Ia menyebut, kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk membuktikan siapa saja yang terlibat.

"Di peraturan kedisiplinan pegawai ASN, jika ia terlibat kasus pidana. Pemeriksaan kedisiplinan ASN tidak diperbolehkan masuk terlebih dahulu. Jadi yang bersangkutan agar menyelesaikan pidananya terlebih dahulu, hasilnya seperti apa," kata Pramudya, Jumat (24/4/2026).

Pramudya menyampaikan, jika ada kasus tindak pidana, maka ilmu pembuktian itu ada di pihak aparat penegak hukum. Sekalipun itu jika ada ASN terlibat, maka harus menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

"Kita menghormati tahapan pemeriksaan polisi. Kalau sudah diputuskan, baru pihak Pemkab Gresik menjatuhkan sanksi," jelasnya. 

Menurut dia, sanksi akan diberikan jika ada ASN terlibat, maka seluruhnya tergantung hasil pembuktian pihak kepolisian. Termasuk jikalau ada pihak ASN yang terlibat kasus ini memenuhi unsur penyuapan atau tidak. 

"Umpama ada ASN terlibat dan dijadikan tersangka, maka status ASN akan dihentikan sementara. Sampai putusan terbukti bersalah langsung dilakukan pemecatan," paparnya. 

Sementara itu, kasus dugaan penipuan rekrutmen ASN menggunakan Surat Keputusan SK palsu ini masih dalam penyelidikan pihak Polres Gresik. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Selain itu, terdapat dua laporan resmi yang masuk ke meja kepolisian, masing-masing dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik serta dari pihak korban.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, satu orang korban dilaporkan mengalami kerugian berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Namun, angka tersebut berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang masih berjalan. "Masih dalam penyelidikan," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow