Serap Aspirasi di Peterongan, Legislator Jombang Dihujani Keluhan Layanan Kesehatan
Kegiatan penyerapan aspirasi yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, agama, dan pemuda ini menampung keluhan dari warga Desa Keplaksari, Morosunggingan, dan Tengaran.
JOMBANG, SJP – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Donny Anggun, dihujani keluhan tajam dari warga mengenai buruknya fasilitas dan layanan kesehatan daerah. Keluhan ini mengemuka saat ia menggelar reses di Kecamatan Peterongan pada Ahad (19/10/2025).
Kegiatan penyerapan aspirasi yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, agama, dan pemuda ini menampung keluhan dari warga Desa Keplaksari, Morosunggingan, dan Tengaran.
Keluhan utama warga berpusat pada kerumitan layanan fasilitas kesehatan (faskes) yang diakses menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Warga mengeluhkan tidak mendapatkan hak layanan yang setara saat berobat di faskes milik Pemkab Jombang. Puskesmas hingga RSUD di Jombang," ujar Donny.
Beberapa warga memaparkan kesulitan berobat akibat masalah administrasi KIS yang berbelit. Salah satu warga bercerita, anaknya yang sakit gigi tidak dapat dilayani di Puskesmas karena KIS-nya dinyatakan tidak berlaku. Kejadian serupa dialami warga lain yang harus pulang karena KIS-nya "mati".
Menanggapi hal itu, politisi PDI Perjuangan ini memberikan edukasi mengenai kategori KIS. Ia menekankan pentingnya penggunaan KIS PBI secara berkala, minimal untuk pemeriksaan kesehatan rutin, agar kepesertaannya tidak dicabut.
"KIS ini dari pemerintah pusat, bukan dari Jombang. Memang KIS harus digunakan tiap bulan, minimal untuk cek kesehatan saja," terangnya.
Selain persoalan kesehatan, legislator juga menerima aspirasi lain, seperti kerusakan bangunan sekolah swasta, pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis (MBG), perbaikan infrastruktur jalan, serta penguatan UMKM dan kelompok ternak.
Terkait permohonan hibah, Donny berpesan agar masyarakat mematuhi regulasi dan melengkapi persyaratan. Ia menegaskan, lembaga harus berbadan hukum, sementara kelompok ternak wajib memiliki lisensi dari pemerintah setempat serta latar belakang dan kemampuan beternak.
"Soal bantuan kelompok ternak, harus punya latar belakang beternak dan kemampuan. Jadi harus ada kegiatannya, terdaftar di dinas peternakan selama dua tahun, dan berkomunikasi dengan PPL," ujarnya.
Donny Anggun berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut, khususnya persoalan pelayanan kesehatan, dengan menyampaikannya kepada pihak eksekutif.
"Akan kami tindaklanjuti semua keluhan masyarakat, tujuannya untuk pemerataan hak dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (*)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?

